HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Mulai 1 November 2024, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM di Satpas Colombo Surabaya

Laporan: Ninis

SURABAYA | HARIAN7.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur mulai memberlakukan aturan baru bagi warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Surabaya. Terhitung mulai 1 November 2024, setiap pemohon SIM diwajibkan memiliki BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak menunggak, baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Baca Juga:  Penutupan Program Magang Taruna Poltekip Angkatan 55 di Nusakambangan, Mempersiapkan Kader Pemimpin Pemasyarakatan yang Berintegritas

Kebijakan ini diterapkan di Satpas Colombo Surabaya sebagai upaya mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan kepesertaan BPJS di masyarakat.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi aturan terkait penerbitan SIM. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi penggunaan BPJS Kesehatan juga menjadi landasan diterapkannya peraturan baru ini dalam berbagai layanan publik, termasuk pembuatan dokumen resmi seperti SIM.

Baca Juga:  Hiswana Migas Berbagi di Ramadhan: 100 Juta untuk Anak Yatim dan 15.000 Takjil untuk Pemudik

Dalam konferensi pers pada 31 Oktober 2024, AKP Sigit Eka Sahudi, S.H., Kepala Unit Regident Satpas SIM Colombo Surabaya, menegaskan bahwa persyaratan BPJS Kesehatan berlaku untuk semua kategori SIM. “Pemohon SIM harus memiliki BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak memiliki tunggakan. Ini berlaku bagi semua golongan SIM, baik SIM A, C, maupun lainnya,” jelas Sigit.

Sigit menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong lebih banyak masyarakat untuk terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, sejalan dengan target pemerintah meningkatkan partisipasi dalam JKN.

Baca Juga:  Seorang Ibu dan Anak Balitanya Meninggal Dunia Setelah Terseret Arus Air di Kajoran

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap lebih banyak masyarakat yang aktif sebagai peserta BPJS, sehingga mereka dapat memperoleh akses kesehatan yang lebih baik,” tambahnya.

Untuk mempermudah masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, Satpas Colombo menyediakan layanan pendaftaran yang dapat diakses melalui layanan PANDAWA di WhatsApp dengan nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN. Selain itu, di area Satpas juga akan disediakan petugas BPJS yang siap membantu pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.

Baca Juga:  Melalui DPMPTSP, Pemkab Boyolali Dorong Pelaku UMKM Akrab Dengan Digital Marketing

Diharapkan, dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat semakin menyadari pentingnya jaminan kesehatan dan semakin banyak yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dalam hal peningkatan kualitas kesehatan masyarakat maupun partisipasi aktif warga dalam program jaminan sosial pemerintah.

Baca Juga:  Viral! Video Dugaan Percobaan Pungli oleh Oknum Polisi di JLS, IPDA Sutopo: Bukan anggota Polres Salatiga

Masyarakat diimbau untuk memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif dan tidak menunggak sebelum mengurus SIM. Hal ini bertujuan meminimalisir kendala saat pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas Colombo Surabaya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Satpas Colombo Surabaya atau melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!