HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Gadai Perhiasan Palsu Asal Kendal

Polrestabes Semarang saat gelar kasus penipuan gadai perhiasan palsu. 

SEMARANG, Harian7.com – Seorang Pria HL (33) asal Kendal, Jawa Tengah (Jateng) diringkus Polisi karena melakukan penipuan dengan cara meminjam uang dengan menggadaikan perhiasan palsu.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan modus operandinya dilakukan dengan cara pelaku menelpon korban untuk bertemu ke tempat kerja korban di Quen City Mall Jalan Pemuda. Kemudian pelaku mengaku butuh uang dengan jaminan perhiasan gelang emas dan suratnya dan penangkapan bermula adanya laporan dari korban berinisial S.

Baca Juga:  Aniaya Anak Kandung, Seorang Ayah di Purbalingga Diciduk

“Pelaku mengaku sengaja membeli perhiasan palsu tersebut. Kemudian, HL membuat surat perhiasan palsu di sebuah rental komputer. HL juga mengaku, mengenal korban atas perkenalan dari teman pelaku,” ujarnya, kepada media, di Loby Mapolrestabes Semarang, Rabu (6/4).

Baca Juga:  KKB Semakin Brutal, Berondong Peluru ke Warga Sipil

Menurutnya, Pelaku HL meminjam uang korban dengan nominal Rp 5 juta pada 18 Februari 2022, selang satu minggu pelaku meminjam lagi dengan Rp 1 juta dengan total jaminan berupa perhiasan satu gelang rantai dengan berat 10,3 gram beserta suratnya. 

“Saya sengaja membuat perhiasan palsu tersebut. Tujuan saya melakukan hal tersebut, yakni karena untuk menutup utang-utang dagangan celana saya yang macet, karena dagangan saya banyak yang dibawa kabur oleh reseller saya,” jelasnya. 

Baca Juga:  Marak Insiden Kriminal Turis Asing di Bali, Kemenpar Perkuat Koordinasi dengan Aparat

Dia menambahkan, Pelaku sempat mengelak saat ditagih korban dengan membawa perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di Mranggen. Namun setelah dilakukan pengecekan ternyata perhiasan emas tersebut palsu.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KHUP dengan ancaman hukumam maksimal empat tahun penjara,” tutur Dony. 

Penulis : Andi Saputra

Editor    : M.Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!