HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Polres Ngawi Bongkar Penyelundupan 7 Ton Pupuk Bersubsidi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Baru-baru ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan di luar wilayah edar yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Prabowo Temui Trump, Tarif Ekspor Turun, Garuda Siap Terbang Tinggi

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi memastikan distribusi yang tepat kepada petani yang berhak.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Klaten: Puluhan Rumah Rusak, Pabrik Arang Rata dengan Tanah

Kasus ini terungkap saat Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto, S.H., melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Ring Road Timur, Ngawi. Petugas mencurigai sebuah truk Canter berwarna kuning dengan stiker bertuliskan “Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo.” Setelah diperiksa, pengemudi berinisial D (42), warga Ngawi, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan pupuk tersebut.

Baca Juga:  Aipda IF Dipecat Tak Hormat, Polres Salatiga Tegas Jaga Integritas Korps

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh pupuk dari kios resmi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan harga Rp130.000 per sak, kemudian menjualnya di Ngawi dengan harga yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp155.000 hingga Rp220.000 per sak.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, IPW: Sambo Tak Layak Dihukum Mati

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit truk Canter warna kuning (AD-9615-KF)

80 sak pupuk bersubsidi jenis Urea (50 kg per sak)

60 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska (50 kg per sak)

Baca Juga:  Polisi Amankan 12 Pemuda Tawuran Perang Sarung di Bawen

Total pupuk bersubsidi yang diamankan: 7 ton

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Membangun Jawa Tengah dari Desa: Gubernur Luthfi Serap Aspirasi Warga Kendal

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal seperti ini demi menjaga ketahanan pangan dan memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang berhak,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Baca Juga:  Mobil Tua, Semangat Muda! Komunitas Zeusa Buktikan Zebra dan Espass Masih Digdaya

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!