HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Praktik Cheat Mobile Legends Dibongkar, Polda Jateng Tegaskan Perang terhadap Kejahatan Siber

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mengancam integritas sistem dan ekosistem digital.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan adanya dugaan tindakan tanpa hak yang mengganggu sistem elektronik hingga menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi indikasi pembuatan serta distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik. Dugaan tindak pidana ini merujuk pada Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Kembali Terjadi, Penambang Pasir Meninggal Akibat Tertimpa Longsoran

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Himawan Sutanto Saragih, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan ruang siber.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring. Tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan,” ujar Himawan, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  SMK Negeri Tengaran Jadi Tuan Rumah LKS Kabupaten Semarang 2025, Membangun Generasi Kompeten dan Sinergi Vokasi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Artanto, memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” kata Artanto.

Baca Juga:  DPRD Grobogan Setujui Ranwal RPJMD 2025–2029, Pembangunan Lima Tahun ke Depan Siap Digarap

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Polda Jateng juga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan ruang siber serta menindak tegas berbagai pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi demi menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas.(Bang Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!