Menaker Tekankan Inklusivitas, Pekerja Informal Harus Terlindungi Jaminan Sosial
Laporan: Muhamad Nuraeni
JAKARTA | HARIAN7.COM – Pemerintah menegaskan komitmen memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan hingga menjangkau pekerja sektor informal yang selama ini kerap luput dari perlindungan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjawab tantangan dunia kerja yang kian didominasi sektor nonformal dan ekonomi digital.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, perlindungan sosial merupakan hak dasar setiap pekerja tanpa terkecuali. Karena itu, kebijakan perlu diarahkan agar inklusif, mencakup pekerja rumah tangga, pengemudi ojek daring, kurir, hingga pekerja di sektor perikanan dan perkebunan.
“Semangat utama kita adalah setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi dasar dalam setiap kebijakan,” ujar Yassierli dalam seminar Strengthening Indonesia’s Social Security: The Politics of Protection and The Role of Social Dialogue in Building the Welfare State di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, tantangan terbesar saat ini adalah memasukkan pekerja informal ke dalam skema jaminan sosial yang selama ini lebih banyak diakses oleh pekerja formal. Untuk itu, pemerintah mendorong penguatan regulasi, khususnya bagi pekerja di sektor ekonomi digital dan kelompok rentan, agar memperoleh perlindungan sebagai bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Upaya serupa juga diarahkan pada pekerja rumah tangga yang selama ini belum sepenuhnya diakui dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Melalui penguatan regulasi, kelompok ini diharapkan bisa masuk dalam sistem jaminan sosial nasional dan memperoleh hak perlindungan yang setara.
Yassierli menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga asuransi, tetapi memiliki peran strategis dalam memperluas kepesertaan dan memastikan manfaat optimal bagi pekerja.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar lembaga asuransi. Fokus utamanya adalah memperluas kepesertaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pekerja,” kata dia.
Selain aspek regulasi, pemerintah juga menyoroti pentingnya integrasi data lintas sektor. Data yang terintegrasi dinilai menjadi kunci dalam merancang kebijakan yang tepat sasaran, sekaligus mengantisipasi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta menjaga keberlanjutan dana jaminan sosial.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Syaiful Hidayat, menambahkan bahwa seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan.
“Mari kita bangun bersama agar perlindungan pekerja tidak lagi dipandang sebagai kewajiban semata,” ujarnya.













Tinggalkan Balasan