Laporan: Budi Santoso
NGAWI | HARIAN7.COM – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Baru-baru ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan di luar wilayah edar yang telah ditentukan.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi memastikan distribusi yang tepat kepada petani yang berhak.
Kasus ini terungkap saat Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto, S.H., melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Ring Road Timur, Ngawi. Petugas mencurigai sebuah truk Canter berwarna kuning dengan stiker bertuliskan “Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo.” Setelah diperiksa, pengemudi berinisial D (42), warga Ngawi, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan pupuk tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh pupuk dari kios resmi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan harga Rp130.000 per sak, kemudian menjualnya di Ngawi dengan harga yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp155.000 hingga Rp220.000 per sak.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit truk Canter warna kuning (AD-9615-KF)
80 sak pupuk bersubsidi jenis Urea (50 kg per sak)
60 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska (50 kg per sak)
Total pupuk bersubsidi yang diamankan: 7 ton
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal seperti ini demi menjaga ketahanan pangan dan memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang berhak,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah mereka.(*)