HEADLINE

Polres Ngawi Bongkar Penyelundupan 7 Ton Pupuk Bersubsidi, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

redaksiharian7

- Admin

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | HARIAN7.COM – Polres Ngawi Polda Jatim kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Baru-baru ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan di luar wilayah edar yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Jokowi Resmikan Stadion Utama Sumatra Utara, Harapkan Terawat dan Dimanfaatkan untuk Pengembangan Talenta Olahraga

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi demi memastikan distribusi yang tepat kepada petani yang berhak.

ADVERTISEMENT

 


SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Menteri Nusron Peringatkan Oknum Tindak Pidana Pertanahan: Saya Sendiri yang Akan Menghantarkan ke Aparat Penegak Hukum

Kasus ini terungkap saat Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto, S.H., melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Ring Road Timur, Ngawi. Petugas mencurigai sebuah truk Canter berwarna kuning dengan stiker bertuliskan “Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo.” Setelah diperiksa, pengemudi berinisial D (42), warga Ngawi, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan pupuk tersebut.

Baca Juga:  Sehari Jelang Puasa, Dinas Jamin Stok Sembako Aman,DPRD Salatiga Akan Lakukan Pemantauan Harga Pasar

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memperoleh pupuk dari kios resmi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan harga Rp130.000 per sak, kemudian menjualnya di Ngawi dengan harga yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp155.000 hingga Rp220.000 per sak.

Baca Juga:  Bandar Judi Online Beromset Miliaran Dibekuk Polisi

Barang Bukti yang Diamankan:

1 unit truk Canter warna kuning (AD-9615-KF)

80 sak pupuk bersubsidi jenis Urea (50 kg per sak)

60 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska (50 kg per sak)

Baca Juga:  Kaget! Buang Sampah di TPS3R Bulu Kini Kena Tarif Rp30 Ribu per Bulan, Warga Kecewa Tak Ada Sosialisasi

Total pupuk bersubsidi yang diamankan: 7 ton

Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan pupuk bersubsidi, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:  Kelezatan dan Keceriaan: Nikmati Liburan Seru di Ancol dengan Voucher Makan Spesial!

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas praktik ilegal seperti ini demi menjaga ketahanan pangan dan memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang berhak,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tersangka Pemilik Sabu di Banjarnegara, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah mereka.(*)

Berita Terkait

Salah Satu Korban Ledakan Amunisi di Garut Asal Temanggung Tiba Dirumah Duka, Jenasah Kopda Eri Dwi Priambodo Disambut Isak Tangis
Dua Pemuda Diserang Pakai Balok dan Batu di Perempatan Pasar Brambang, Lima Pelaku Dibekuk Polisi
Banjir dan Longsor Terjang Salatiga Usai Hujan Deras, Warga Panik Selamatkan Barang
VIP Social Bar Salatiga Terancam Ditutup, Wali Kota: “Mereka Tak Memiliki Itikad Baik”
Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan
TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta
TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka! Bupati Bantul: “TMMD Bangun Desa, Teguhkan Kedaulatan Bangsa”
Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 04:31 WIB

Salah Satu Korban Ledakan Amunisi di Garut Asal Temanggung Tiba Dirumah Duka, Jenasah Kopda Eri Dwi Priambodo Disambut Isak Tangis

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:30 WIB

Dua Pemuda Diserang Pakai Balok dan Batu di Perempatan Pasar Brambang, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:06 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Salatiga Usai Hujan Deras, Warga Panik Selamatkan Barang

Minggu, 11 Mei 2025 - 10:33 WIB

VIP Social Bar Salatiga Terancam Ditutup, Wali Kota: “Mereka Tak Memiliki Itikad Baik”

Jumat, 9 Mei 2025 - 13:04 WIB

Skandal Tanah Rp 237 Miliar di Cilacap: Mantan Direktur BUMD Ditahan

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:42 WIB

TERBONGKAR! Sindikat Joki UTBK Unhas Libatkan Pegawai IT dan Mahasiswi Kedokteran, Tarikan Capai Rp 200 Juta

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:27 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap II Resmi Dibuka! Bupati Bantul: “TMMD Bangun Desa, Teguhkan Kedaulatan Bangsa”

Selasa, 6 Mei 2025 - 12:50 WIB

Cinta Buta Berujung Maut! Mahasiswi Cantik di Majalengka Bunuh Kekasih Gara-Gara Tak Mau Antar Pulang

Berita Terbaru

error: Content is protected !!