KPK Periksa Tiga Staf KPU RI Sebagai Saksi Kasus Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Juga Dijerat
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai tersangka. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Ketiga saksi tersebut adalah Kasubbag Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Julianto Nugroho, staf KPU RI Retno Wahyudiarti, dan seorang pihak swasta Patrick Gerard Masoko.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019–2024 di KPU untuk tersangka HM [Harun Masiku],” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Belum Diketahui Peran Saksi
Hingga kini, KPK belum membeberkan materi yang akan digali dari para saksi maupun kaitan mereka dengan kasus tersebut. Ketiga saksi juga belum memberikan komentar terkait agenda pemeriksaan ini.
Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Harun Masiku menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang melibatkan upaya pergantian antarwaktu untuk mengangkat Harun sebagai anggota DPR. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Namun, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini berstatus buron.
Belakangan, KPK juga menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasto diduga turut menyokong dana dalam upaya suap dan juga terlibat dalam tindakan perintangan penyidikan.
Upaya Penuntasan Kasus
Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan tokoh politik besar dan proses hukum yang panjang. Dengan pemeriksaan saksi terbaru, KPK diharapkan dapat mengungkap lebih dalam terkait peran pihak-pihak lain yang terlibat dan membawa Harun Masiku ke pengadilan.
Kasus ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, meski menghadapi tantangan besar dalam menangkap tersangka buron.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan