IPW Laporkan Mantan Dirut Bank Jateng dan Mantan Gubernur Jateng ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi, Begini Jelasnya
![]() |
Istimewa. |
JAKARTA | HARIAN7.COM – Organisasi Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, S, serta mantan Gubernur Jawa Tengah, GP, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Selasa (5/3/2024).
Ali Fikri menjelaskan bahwa pihak KPK telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap pengaduan yang disampaikan oleh IPW.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa laporan tersebut terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Supriyatno dan Ganjar Pranowo.
Modus yang dilaporkan adalah berupa cashback yang diperkirakan mencapai 16% dari nilai premi yang diterima dari perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Sugeng menjelaskan bahwa cashback tersebut dialokasikan ke tiga pihak, yakni 5% untuk operasional Bank Jateng, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah, dan 5,5% untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP, yang pada periode tersebut dijabat oleh Ganjar Pranowo.
Sugeng juga menduga bahwa praktik tersebut berlangsung selama kurun waktu 2014 hingga 2023 dengan total nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Dalam konteks ini, IPW menilai bahwa tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, dan oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melaporkannya ke KPK agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Yuan)
Tinggalkan Balasan