UNGARAN, HARIAN7.COM – Sidang praperadilan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Unr yang diajukan Yohanes Sugiwiyarno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (7/10/2026). Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak yang saling adu argumentasi terkait keabsahan penetapan status tersangka pemohon.
Ahli teori hukum sekaligus dosen Filsafat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana), Bernard L. Tanya, S.H., M.H., yang dihadirkan sebagai ahli oleh pihak pemohon, menilai terdapat kesalahan fatal yang dilakukan oleh termohon. Penggunaan pasal pidana yang dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dinilai melanggar asas legalitas dan larangan pemberlakuan hukum secara surut (non-retroaktif).
“Karena dari kepalanya saja sudah salah, maka semua produk hukum yang diperoleh dari pasal tersebut seharusnya gugur secara hukum dan tidak bisa dipakai secara umum,” ujar Bernard di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA, menguatkan argumen tersebut dengan menyatakan bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya telah kedaluwarsa (daluwarsa). Tindakan yang dipersoalkan terjadi pada tahun 2018, sehingga batas waktu penyidikan pasal pemalsuan dinilai sudah habis pada tahun 2024. Selain itu, Parsugin membeberkan adanya masalah salah objek (error in persona) karena nomor putusan masa lalu dari pengadilan mencantumkan nama orang lain, bukan nama Yohanes. Pihak pemohon pun optimis merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Sebaliknya, Saksi Ahli Hukum Pidana yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) periode 2024–2029, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H., memberikan pandangan berbeda. Menurutnya, praperadilan hanya menguji aspek kuantitas formal, yakni apakah penyidik minimal telah mengantongi dua alat bukti yang sah atau tidak.
Rustamaji menilai, argumen pemohon mengenai surat yang dianggap kedaluwarsa atau tidak bisa digunakan sudah menyentuh ranah kualitas alat bukti atau beban pembuktian. Jika persidangan sudah masuk ke materi kualitas pembuktian tersebut, hakim berpotensi menolak permohonan karena hal itu sudah masuk ke dalam pokok perkara.
“Praperadilan itu bukan bicara tentang kualitas, kalau masuk [ke sana] hakim akan memutuskan tidak [diterima] atau ditolak, karena semuanya masuk pokok perkara,” tegas Rustamaji.
Terkait penggunaan aturan KUHP yang baru, Rustamaji menjelaskan bahwa dalam Pasal 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 terdapat asas favor reo (pemberlakuan hukum yang lebih menguntungkan bagi tersangka/terdakwa). Ditambah lagi adanya asas dominus litis, di mana penuntut umum memiliki wewenang penuh dalam menentukan pasal yang akan digunakan berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik.
Sidang ini akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan ratio decidendi atau pertimbangan hukum hakim.(Sdq/H7)









Tinggalkan Balasan