Laporan: Muhamad Nuraeni
SALATIGA, HARIAN7.COM – Menerima hadiah dari seseorang mungkin terasa sebagai hal biasa. Namun, bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, pemberian tertentu bisa menjadi persoalan hukum jika berkaitan dengan jabatan.
Hal itu menjadi salah satu hal yang dibahas Kejaksaan Negeri Salatiga saat memberikan penyuluhan hukum tentang penguatan budaya antikorupsi kepada jajaran RSPAW Salatiga, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang digelar di Gedung Paru RSPAW Salatiga tersebut diikuti sekitar 20 orang.
Direktur Medik dan Keperawatan RSPAW Salatiga, dr. Arif Kurniawan, MMR, mengatakan penyuluhan hukum dibutuhkan tenaga medis agar mereka lebih memahami berbagai persoalan hukum yang mungkin muncul saat menjalankan tugas.
“Terima kasih kepada Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Salatiga beserta jajaran karena pada kesempatan ini bisa memberikan penyuluhan hukum yang tentunya sangat kami perlukan sebagai seorang tenaga medis,” kata Arif.
Ia berharap materi yang disampaikan bisa membantu para dokter dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Saya harap teman-teman dokter yang sudah hadir di sini bisa mengikuti materi yang nanti akan dipaparkan oleh Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Salatiga, dan semoga bisa membantu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Hadiah tak selalu sekadar hadiah
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga, Erwin Rionaldy Koloway, S.H., M.H., menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki pengertian yang luas.
Pemberian tidak hanya berbentuk uang. Barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma juga dapat termasuk gratifikasi.
“Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya,” kata Erwin.
Menurut Erwin, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya pemberian. Yang perlu dilihat adalah hubungan pemberian tersebut dengan jabatan serta kewajiban penerimanya.
Gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara karena berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap.
Sebaliknya, ada pula pemberian yang tidak wajib dilaporkan, misalnya pemberian yang berlaku umum, bernilai wajar, tidak bertentangan dengan aturan, atau berkaitan dengan hubungan keluarga dan adat istiadat selama tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Ada cara sederhana: “AMATI”
Untuk membantu pegawai menentukan sikap ketika mendapat pemberian, Erwin memperkenalkan metode self-assessment bernama “AMATI”.
AMATI merupakan singkatan dari Aturan, Maksud, Agenda, Terbuka, dan Identitas.
Metode tersebut diharapkan bisa menjadi pengingat sederhana sebelum seseorang menerima pemberian.
“Dengan melakukan assessment ‘AMATI’ (Aturan, Maksud, Agenda, Terbuka, Identitas) yang diharapkan bisa membantu dalam mengambil sikap yang tepat pada saat dihadapkan pada pemberian gratifikasi, apakah harus segera menolak, atau dapat menerimanya,” kata Erwin.
Erwin mengatakan, bidang Intelijen Kejaksaan tidak hanya berperan dalam melakukan deteksi dini terhadap berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, tetapi juga melakukan penyuluhan serta penerangan hukum.
“Kami dari Bidang Intelijen bertindak sebagai ‘mata dan telinga’ pimpinan untuk melakukan deteksi dini terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi stabilitas penegakan hukum dan ketertiban umum,” ujarnya.
Melalui penyuluhan tersebut, tenaga medis diharapkan semakin memahami batas antara pemberian yang wajar dan pemberian yang berpotensi menjadi persoalan hukum.(*)









Tinggalkan Balasan