UNGARAN, HARIAN7.COM – Sidang praperadilan dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Unr yang diajukan oleh Yohanes Sugiwiyarno kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (7/10/2026). Sidang kali ini menghadirkan ahli teori hukum terkemuka, Bernard L. Tanya, S.H., M.H., yang memberikan pandangan kritis terkait dasar hukum yang digunakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Bernard L. Tanya menilai terdapat kesalahan fatal yang dilakukan oleh pihak termohon. Penggunaan pasal pidana yang dijadikan dasar untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka dinilai telah melanggar dua asas paling utama dalam kebudayaan hukum, yaitu asas legalitas dan larangan pemberlakuan hukum secara surut (non-retroaktif).
“Karena dari kepalanya saja sudah salah, maka semua produk hukum yang diperoleh dari pasal tersebut seharusnya gugur secara hukum dan tidak bisa dipakai secara umum,” ujar akademisi sekaligus dosen Filsafat Hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) tersebut.
Bernard juga menekankan pentingnya membedakan antara hukum formil (prosedur) dan hukum materiil (substansi). Terkait masa transisi regulasi, ia menjelaskan adanya pesan tradisi hukum atau aturan peralihan pidana. Jika sebuah kasus terjadi di masa lalu dan belum diputus, aturan baru dalam KUHP sebenarnya boleh saja digunakan melalui masa transisi, dengan syarat pasal tersebut sudah lolos uji dan terbukti berlaku serta menguntungkan bagi posisi pemohon. Namun dalam kasus ini, pengenaan pasal tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria hukum yang sah.
Di sisi lain, kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA, menguatkan bahwa kasus yang dituduhkan kepada kliennya ini sudah mengalami kedaluwarsa (daluwarsa). Tindakan yang dipersoalkan terjadi pada tahun 2018, sehingga berdasarkan batas waktu penyidikan pasal pemalsuan, masa berlakunya sudah habis.
“Tindakan tersebut terjadi tahun 2018. Mestinya penyidikan paling lambat dilakukan pada tahun 2024. Jika baru diperkarakan sekarang, ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi kami,” tegas Parsugin.
Parsugin juga membeberkan masalah salah objek (error in persona) dalam perkara ini. Ia menyebutkan adanya kerancuan dokumen putusan masa lalu dari pengadilan yang baru diterima setelah bertahun-tahun. Saat diteliti, nomor putusan dan relas pemberitahuan tersebut ternyata mencantumkan nama orang lain, bukan nama Yohanes.
Melalui dalil-dalil tersebut, pihak pemohon optimis dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan objek sah yang dapat diuji dan dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.(SDQ/H7).









Tinggalkan Balasan