JAKARTA, HARIAN7.COM – Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 tak cuma bicara soal siapa menerima uang dan berapa nilainya. Ada satu pertanyaan yang ikut mengemuka: sebenarnya uang siapa yang disita?

Kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Islah Abidal Azis alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zaenab, mempertanyakan penyitaan uang dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Wa Ode, uang tersebut merupakan keuntungan perusahaan dari layanan haji khusus yang diberikan kepada jamaah.

Kalau memang keuntungan perusahaan, kata dia, tidak tepat begitu saja disebut sebagai uang negara atau kerugian negara.

“Fakta yang terang benderang di dalam persidangan, ternyata uang-uang yang disita oleh KPK itu adalah keuntungan perusahaan dari PIHK-PIHK,” ujar Wa Ode setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan 13 saksi dari pihak PIHK. Sejumlah bukti setoran uang dari PIHK ke rekening KPK juga ditunjukkan.

Wa Ode pun mempertanyakan dasar hukum yang dipakai untuk mengubah keuntungan usaha menjadi kerugian negara.

Pertanyaannya simpel: kalau uang negara yang berkurang, uang negara yang mana?

Menurut Wa Ode, kerugian negara semestinya muncul karena ada keuangan negara yang berkurang akibat perbuatan melawan hukum.

“Uang negara itu tidak ada yang berkurang sama sekali,” katanya.

Aturan T0 Masih Berlaku

Polemik berikutnya menyangkut jamaah T0 atau jamaah yang tidak melalui masa antrean.

Wa Ode mengatakan mekanisme tersebut memiliki dasar dalam peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Menurut dia, selama aturan tersebut belum dicabut atau dibatalkan, keberadaannya tetap harus dihormati.

“Sepanjang peraturan itu, sepanjang keputusan itu tidak pernah dicabut oleh badan atau pejabat atau PTUN, itu tidak bisa kemudian dianggap melawan hukum,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar BPK yang mengategorikan persoalan tersebut sebagai kerugian negara.

“BPK nanti Insya Allah akan ketemu kita di persidangan. Silakan disampaikan argumen hukumnya dan fakta hukumnya seperti apa,” kata Wa Ode.

Soal Fee Gus Alex Juga Dipertanyakan

Belum selesai soal uang PIHK, Wa Ode juga mempersoalkan dugaan fee percepatan yang disebut diterima Gus Alex.

Dalam surat dakwaan disebut ada pemberian Rp2,3 juta dan 2.300 dollar AS yang dikaitkan dengan Ridwan Kurniawan dan Budi Dharmawan.

Namun, menurut Wa Ode, fakta di persidangan justru belum menunjukkan bahwa uang tersebut diberikan kepada Gus Alex.

Ridwan disebut telah membantah pernah memberikan fee kepada Gus Alex. Bahkan uang tersebut disebut ditolak dan diminta dikembalikan kepada PIHK.

Sementara Budi Dharmawan dalam persidangan terakhir disebut memberikan keterangan bahwa uang tersebut disampaikan kepada Agus Syafii.

Budi kemudian disebut mengetahui uang itu diminta dikembalikan dan ditolak oleh Gus Alex.

“Artinya, apa yang ada dalam surat dakwaan bahwa Gus Alex menerima Rp2,3 juta dari kedua orang itu, tidak terbukti sama sekali. Saksi membantah,” ujar Wa Ode.

Ujungnya, ada dua hal yang kini masih menjadi bahan perdebatan di ruang sidang: status keuntungan PIHK dan bukti dugaan fee kepada Gus Alex.

Keduanya tentu masih harus diuji melalui bukti dan keterangan para saksi. Sebab dalam perkara pidana, narasi boleh panjang, tetapi yang menentukan tetap bukti di persidangan.(Yuanta)