UNGARAN,HARIAN7.COM – Sidang praperadilan kasus penetapan tersangka Yohanes Sugiwiyarno memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, Senin (5/10/2026). Kubu pemohon siap bertarung habis-habisan di agenda pembuktian untuk menguji keabsahan dua alat bukti yang digunakan termohon.

Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Unr ini bergulir setelah pembacaan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon selesai dilakukan. Majelis Hakim kini memberikan waktu selama dua hari bagi kedua belah pihak untuk mengajukan pembuktian.

Kuasa hukum Pemohon, Parsugin Rakisa, S.H., M.H., CRA, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah karena minimnya alat bukti. Pihaknya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan hingga keabsahan status tersangka.

“Menurut kami, dua alat bukti yang ada belum cukup. Justru di tahap pembuktian inilah hal itu yang akan kami uji secara mendalam,” tegas Parsugin saat ditemui di PN Ungaran, Senin (5/10/2026).

Untuk meruntuhkan dalil termohon, tim hukum pemohon telah menyiapkan sejumlah bukti surat, dokumen, serta saksi-saksi penting. Parsugin memastikan satu saksi ahli akan hadir di persidangan, sementara kehadiran satu saksi fakta lainnya masih dikonfirmasi.

“Saksi ahli sudah pasti (hadir). Saksi fakta masih kami pastikan ketersediaannya untuk besok,” tambahnya.

Proses hukum cepat ini kini bergantung pada penilaian Majelis Hakim terhadap alat bukti dan argumen kedua pihak sebelum menjatuhkan putusan akhir. (H7/Sdq)