DEPOK | HARIAN7.COM — Beredarnya surat yang disebut berkaitan dengan koordinasi jalan dan lingkungan di wilayah RT 3 RW 4 serta RT 1 RW 4, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, menuai perhatian dari Pokja Ramah Investasi Kota Depok (PRIDE).

Surat tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya permintaan uang koordinasi terkait proyek pengaspalan. Dalam surat yang beredar, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Jatijajar disebut memerintahkan sekretaris untuk melakukan pemungutan uang koordinasi.

Ketua Pokja Ramah Investasi Kota Depok (PRIDE), Kasno, menyatakan pihaknya prihatin terhadap informasi yang beredar dan meminta persoalan tersebut segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan keresahan maupun persepsi negatif terhadap iklim investasi dan pembangunan di Kota Depok.

“Kami sangat prihatin dengan adanya informasi dan pemberitaan mengenai permintaan uang koordinasi proyek pengaspalan oleh LPM. Karena itu, persoalan ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka,” kata Kasno dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Polres Metro Depok dan LPM Kelurahan Jatijajar,Jumat (11/9/2026)

Menurut Kasno, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dari surat serta tanda tangan yang beredar tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait sebelum mengambil kesimpulan.

PRIDE, kata dia, mendorong Polres Metro Depok untuk memanggil Ketua LPM Kelurahan Jatijajar, Usman, guna memberikan penjelasan mengenai surat tersebut.

“Kami mendesak Polres Metro Depok untuk segera mengundang Ketua LPM Kelurahan Jatijajar, Bapak Usman, untuk dimintai klarifikasi terkait surat dan tanda tangan yang beredar,” ujarnya.

Kasno menegaskan, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah surat tersebut benar diterbitkan oleh pihak yang bersangkutan, apa dasar penerbitannya, serta untuk mengetahui tujuan dan mekanisme permintaan uang koordinasi tersebut.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan apabila dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau terdapat pihak yang dirugikan.

“Jika terbukti ada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat lembaran dan tanda tangan surat LPM Jatijajar tersebut, kami menyarankan Polres Metro Depok mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Kasno.

PRIDE menilai persoalan seperti ini perlu ditangani secara transparan agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Menurut Kasno, kepastian hukum dan transparansi menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang sehat.

Sementara itu,Usman Ketua LPM Kelurahan Jatijajar tidak merespon ketika di hubungi awak media  Harian7.com