SEMARANG | HARIAN7.COM – Kuasa hukum Irjen Pol Sofyan, Bangkit Mahanantyo, S.H., M.H., akan mengadukan penanganan perkara ke Irwasum dan Irwasda Mabes Polri, Sedangkan untuk langkah eksternal akan bersurat ke Komisi III DPR RI.

Hal ini terkait kasus robohnya rumah Irjen Sofyan yang berada di Puri Anjasmoro memasuki babak baru dan telah memasuki minggu ketiga sejak janji awal penyidik untuk melimpahkan berkas perkara dan hingga saat ini proses pelimpahan tersebut belum direalisasikan.

Bangkit mengatakan, Telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah guna mempertanyakan kepastian pelimpahan berkas perkara (P-21) ke pihak kejaksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli independen yang dihadirkan tim kuasa hukum, robohnya rumah Irjen Sofyan dipicu oleh fenomena penurunan tanah yang tidak merata,” ujarnya, kepada wartawan, di kantor Solidarity Law Office, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, Penurunan tanah ini terjadi akibat proyek pembangunan di rumah nomor N15 milik tersangka Benny Setiawan.

“Minggu pertama dari pihak penyidik menyampaikan bahwa minggu depan akan dilakukan pelimpahan. Namun, sampai minggu kemarin belum ada pelimpahan, sehingga minggu ini kami menuntut kepastian,” jelasnya.

Bangkit menuturkan, Proyek tersebut diketahui melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang mengenai batas peninggian tanah dan peninggian tanah dilakukan melebihi 1 meter.

“Padahal batas maksimal yang diizinkan hanya 50 cm. Selain itu, proyek bangunan tersebut dilaksanakan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” katanya.

Bangkit menambahkan, Rumah Pak Sofyan itu ada dua dan bangunannya kembar. Bangunan yang satu masih berdiri kokoh, sementara yang satu hancur dan ini membuktikan bahwa kerusakan bukan karena faktor usia.

“Kami akan mengambil tindakan tegas jika penyidik Polda Jateng tidak kunjung merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu satu minggu ini,” ucapnya.