JAYAPURA, HARIAN7.COM – Niat menolong korban kecelakaan lalu lintas justru diduga dimanfaatkan seorang pria untuk mengambil senjata api milik anggota polisi. Senjata jenis Sig Sauer itu kemudian disembunyikan di dalam tanah sebelum akhirnya ditemukan aparat di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.

Pria berinisial PW (20) tersebut ditangkap tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026, Polda Papua, dan Polresta Jayapura Kota di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, Jumat (6/11/2026).

Penangkapan itu dilakukan kurang dari dua hari setelah peristiwa hilangnya senjata api milik anggota Polda Papua yang mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu (4/11/2026).

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, PW diduga berpura-pura hendak membantu anggota polisi yang mengalami kecelakaan saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.

Namun, kesempatan tersebut justru diduga dimanfaatkan untuk mengambil senjata api milik korban dan kemudian melarikan diri.

“Pelaku diduga berpura-pura hendak menolong anggota Polda Papua yang mengalami kecelakaan. Namun, pelaku justru mengambil senjata api yang dibawa anggota tersebut,” ujar Yusuf, Sabtu (7/11/2026).

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Heram melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/663/XI/2026/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tertanggal 4 November 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil mengidentifikasi keberadaan PW dan menangkapnya di kawasan Hamadi.

Dari pemeriksaan awal, PW mengaku menyimpan senjata api tersebut di sebuah ladang di wilayah Genyem, Kabupaten Jayapura.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, satu pucuk pistol jenis Sig Sauer, satu magasin, dan lima butir amunisi kaliber sembilan milimeter ditemukan terkubur di dalam tanah, tepatnya di bawah sebuah pondok.

Yusuf mengungkapkan, PW diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Jayapura. Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Heram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami motif pengambilan senjata api tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dan dugaan keterkaitan dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Atas dugaan perbuatannya, PW dapat dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf d dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian dalam situasi kecelakaan lalu lintas serta penguasaan atau penyimpanan senjata api dan amunisi tanpa hak. Ancaman pidananya masing-masing maksimal tujuh tahun dan 15 tahun penjara.

Meski demikian, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya aparat menjaga keamanan dan menegakkan hukum di Papua.

Ia mengajak masyarakat turut menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak mengambil atau menguasai barang milik orang lain yang ditemukan di lokasi kejadian.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera menyerahkan barang temuan kepada pihak berwenang untuk menghindari persoalan hukum.(TB)