Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Jajaran Polsek Undaan, Polres Kudus, berhasil membongkar praktik dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

​Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu (7/11/2026) tersebut, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku beserta barang bukti sekitar 4.000 liter solar subsidi. Para pelaku tertangkap basah saat tengah memindahkan solar dari sejumlah kendaraan ke sebuah truk tangki.

​Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai adanya aktivitas pemindahan BBM di garasi rumah milik seorang warga di Dukuh Ngemplak, Desa Kalirejo. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, petugas mendapati dua unit truk yang tengah memindahkan solar bersubsidi ke dalam truk tangki menggunakan mesin pompa.

​Delapan orang yang diamankan di lokasi berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah, dengan rincian: Warga Kecamatan Undaan, Kudus: MC (47) dan KS (32), warga Kecamatan Jekulo, Kudus: CEP (27) dan RMS (26).Warga Kecamatan Sukolilo, Pati: SPT (35), SPN (42), dan JS (38) serta warga Kecamatan Karanganyar, Demak: MBR (27).

​Selain mengamankan delapan orang, petugas turut menyita sejumlah barang bukti sarana kejahatan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu unit dump truck Mitsubishi, satu unit truk Mitsubishi warna kuning tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), satu unit truk tangki Mitsubishi, serta satu set mesin pompa hisap lengkap dengan selang sepanjang enam meter.

​Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), total solar bersubsidi yang disita mencapai sekitar 4.000 liter. Rinciannya, sebanyak 2.000 liter ditemukan di dalam tangki modifikasi dump truck dan 2.000 liter lainnya sudah berpindah ke dalam truk tangki.

​Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud kesigapan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti informasi penyelewengan barang bersubsidi di wilayah hukumnya.

​”BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima, bukan untuk diperjualbelikan kembali atau dimanfaatkan dengan cara yang melanggar ketentuan. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” ujar AKP Uji Andi, Minggu (8/11/2026).

​Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif para terduga pelaku dan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara, sekaligus menelusuri asal-usul solar serta peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut.

​Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

​Lebih lanjut, Polres Kudus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas. Warga juga diminta aktif melapor apabila menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar.

​”Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Jangan takut melapor. Silakan manfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang bisa diakses secara gratis selama 24 jam apabila menemukan tindak pidana maupun membutuhkan kehadiran polisi,” pungkasnya.