Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Demak. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil menangkap NFP di wilayah Kabupaten Klaten pada Sabtu (9/5/2026).

“Tersangka langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kuntoro.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait transaksi penjualan ayam yang diduga tidak dilaporkan ke perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.