Laporan: Tambah Santoso
DEMAK | HARIAN7.COM – Dugaan akal-akalan di balik bisnis peternakan ayam terungkap di Kabupaten Demak. Seorang karyawan PT Trisula Bintang Utama berinisial NFP (25), warga Kabupaten Klaten, ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan ayam hingga Rp356 juta.
Alih-alih masuk kas perusahaan, uang hasil penjualan ayam justru diduga “mampir” ke rekening pribadi pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan kandang ayam di Desa Singopadu, Kecamatan Karangawen. Dari hasil audit internal, ditemukan sejumlah transaksi penjualan ayam yang tidak tercatat dalam administrasi perusahaan.
Halaman









Tinggalkan Balasan