Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro, mengatakan pihak perusahaan awalnya curiga karena ada selisih data penjualan.
“Dari hasil pengecekan ditemukan adanya penjualan ayam yang tidak masuk dalam data perusahaan dan uang hasil penjualan diketahui masuk ke rekening pribadi tersangka,” ujar Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Senin (18/5/2026).
Temuan itu membuat perusahaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh kandang yang dikelola tersangka. Hasilnya, polisi menyebut dugaan transaksi “siluman” kembali ditemukan.
Total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp356.620.000.
Pihak perusahaan sempat mencoba meminta penjelasan kepada tersangka. Namun, saat hendak dimintai klarifikasi, pelaku disebut sulit dihubungi.









Tinggalkan Balasan