Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7. COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Cilacap menunjukkan optimisme tinggi dalam penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan capaian 15.596 berkas yang telah masuk ke sistem, target penerbitan 25.000 sertipikat diproyeksikan rampung pada Oktober 2026, atau lebih cepat dari batas akhir tahun anggaran.

Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., MT., QRMP, mengungkapkan bahwa hingga saat ini proses pemberkasan masih berada di jalur yang tepat (on the track). Dari total target 25.000 bidang, sebanyak 15.596 berkas sudah dientri dan diverifikasi kelengkapannya di tahap Puldadis (Pengumpulan Data Yuridis).

“Alhamdulillah, berkas yang masuk sudah mencapai 15.596. Saya menargetkan pada akhir Juni ini, atau paling lambat 1 Juli 2026 25.000 berkas sudah masuk ke BPN. Artinya, kami masih membutuhkan sekitar 9.504 berkas lagi. Saya yakin hal ini bisa terpenuhi mengingat komitmen kuat dari para Kepala Desa,” ungkapnya.

Andri menambahkan, bahwa 2.700 berkas yang sudah masuk, proses pencocokan data masih terus berlangsung untuk memastikan keakuratannya. Ia menargetkan seluruh proses penerbitan sertipikat dapat selesai pada September atau awal Oktober 2026.

Untuk mendukung percepatan tersebut dan memenuhi target luasan area pengukuran, Kantah Cilacap juga menambah tiga desa baru sebagai peserta PTSL, yaitu Desa Kaliwungu, Desa Cilopadang, dan Desa Sadabumi. Penambahan ini dilakukan untuk menutup kekurangan luasan dari target sebelumnya, di mana dari target 12.000 hektare masih terkurang sekitar 1.000 hektare.

“Antusiasme warga di tiga desa baru tersebut sangat tinggi. Mereka sangat senang dengan adanya program ini,” katanya.

Andri juga kembali menegaskan mengenai transparansi biaya dalam program PTSL. Ia memastikan bahwa tidak ada pungutan biaya sepeser pun untuk proses administrasi di Kantor Pertanahan.

“Sekali lagi saya sampaikan, pelaksanaan kegiatan PTSL di BPN itu gratis. Biaya yang mungkin muncul di tingkat desa, seperti untuk patok, materai, atau transportasi, adalah hasil kesepakatan warga melalui musyawarah desa. Kami tidak melakukan intervensi terhadap nominal biaya tersebut,” tegasnya.

Menyongsong deadline pengumpulan berkas, Andri mengimbau kepada masyarakat yang desanya menjadi lokasi PTSL namun belum mendaftar agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Bagi warga yang desanya sudah menjadi lokasi PTSL, silakan manfaatkan kesempatan ini. Mumpung tim ukur masih berada di lokasi, bagi yang belum mendaftar segera daftar agar tanah Anda memiliki kepastian hukum melalui sertipikat resmi,” pungkasnya. (*)