Laporan: Ninis
SURABAYA | HARIAN7.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus jual beli mobil dengan skema segitiga lintas daerah. Sebanyak 11 tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, mulai Kediri, Batam hingga Samarinda.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak dan kompleks.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah seorang korban tergiur membeli mobil Toyota Innova yang diiklankan melalui Facebook pada Februari 2026. Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat melakukan transaksi senilai Rp315 juta.
Korban sempat mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta setelah diyakinkan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabat penjual. Namun usai uang dikirim, pelaku menghilang dan memblokir seluruh akses komunikasi korban.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Bimo Ariyanto menjelaskan para pelaku menjalankan modus skema segitiga dengan cara memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain.
Pelaku kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa diketahui kedua belah pihak. Saat korban tertarik membeli kendaraan, pembayaran diarahkan ke rekening penampung yang sudah dipersiapkan sindikat.
“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda. Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku.
Polisi juga mengungkap salah satu tersangka yang diamankan di Samarinda merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit mobil, satu unit motor sport Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit handphone, rekening koran, hingga berbagai atribut perbankan yang diduga dipakai untuk menjalankan aksi penipuan.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan korban lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.









Tinggalkan Balasan