DEPOK | HARIAN7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan pencairan uang titipan atau konsinyasi kepada sejumlah warga. Pencairan ini terkait kompensasi pembebasan lahan untuk pembangunan jalur transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Depok II Incomer (Tx Cimanggis–Rawadenok/Depok III), Rabu (13/5/2026).

Pencairan kompensasi tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak masyarakat atas tanah yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik atau Right of Way (ROW). Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2021.

Kegiatan pencairan berlangsung di wilayah Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Proses ini menjadi bagian dari penyelesaian administrasi dan hukum terhadap objek lahan yang sebelumnya ditempuh melalui mekanisme penitipan uang di Pengadilan Negeri Depok.

Daftar Penerima Kompensasi

Adapun pemilik bidang tanah yang menerima pencairan uang konsinyasi tersebut antara lain:
* Eriwarti (Perkara Nomor 55/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk)
* Rika Martini (Nomor 63/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk)
* Dony Suryanto (Nomor 65/Pdt.P/Kompensasi/2023/PN Dpk)
* Hj. Ely (Nomor 3/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk)
* Ucok P.L. Kaban (Nomor 6/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk)
* Nijar (Nomor 17/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk)
* Ayunita (Nomor 20/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk)
* Niar (Nomor 22/Pdt.P-Kons/2025/PN Dpk)

Jaminan Kepastian Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, B.D. Hatmoko, mengatakan pencairan uang konsinyasi tersebut merupakan bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan hak masyarakat dalam pelaksanaan proyek strategis nasional di bidang ketenagalistrikan.

“Pencairan uang titipan ini merupakan bentuk komitmen negara untuk memastikan masyarakat memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan hadir untuk mengawal proses agar berjalan transparan, tertib, dan memberikan rasa keadilan,” ujar Hatmoko.

Ia menjelaskan, mekanisme konsinyasi biasanya dilakukan apabila terdapat kondisi tertentu, seperti objek lahan yang masih bersengketa, pemilik tidak diketahui keberadaannya, adanya penolakan kompensasi, objek dalam sita, maupun menjadi jaminan perbankan.

Menurutnya, sebelum pencairan dilakukan, seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai regulasi, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, verifikasi objek terdampak, hingga proses administrasi pencairan kompensasi.

“Kami berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang manfaatnya sangat besar untuk kepentingan publik,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara yang hadir, yakni Riza Dona dan Ahmad Nurkhamid, memastikan proses pencairan berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran. Melalui pengawalan tersebut, Kejari Depok menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional sekaligus menjaga perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak proyek infrastruktur strategis.