DEPOK | HARIAN7.COM – Kasus sengketa lahan antara keluarga almarhum Acang Saroji dan pihak Yusniar memasuki babak baru. Perwakilan keluarga korban beserta kuasa hukumnya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok untuk mencari keadilan dan mediasi.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, pihak Yusniar selaku tergugat tidak hadir. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, ahli waris keluarga Acang Saroji, serta anggota Komisi A DPRD Kota Depok.

Salah satu perwakilan keluarga korban, H. Rohmat Hidayat, menyayangkan ketidakhadiran pihak Yusniar. Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan status kepemilikan lahan menjadi inti permasalahan.

“Kami kesulitan mendapatkan alamat yang bersangkutan. Bahkan, berdasarkan informasi dari Lurah setempat, nama Yusniar tidak terdaftar dalam Girik nomor 2154. Girik tersebut atas nama Yusman, bukan Yusniar. Ini sudah terang benderang. Jika memang bukan haknya, kembalikan saja,” ujar Rohmat, Rabu (13/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, menyarankan agar kedua belah pihak tetap menempuh jalur mediasi dengan melibatkan BPN sebagai pihak netral yang memiliki data otentik terkait pertanahan.

Akar Sengketa Sejak Era 1970-an

Kasus ini berakar dari kepemilikan lahan sejak era 1970-an. Tanah tersebut awalnya dibeli oleh seorang pemborong bernama Acang Saroji dari warga Sukatani, Sidikusen. Namun, karena kesibukan Acang Saroji di luar daerah, lahan tersebut sempat terbengkalai.

Di tengah kondisi tersebut, muncul sosok Yusniar yang mengklaim sebagai anak kandung Acang Saroji. Yusniar kemudian memproses legalitas tanah dari status Girik hingga menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya.

Di sisi lain, H. Rohmat Hidayat mengaku mendapat mandat langsung dari Acang Saroji untuk menjaga dan mengurus lahan tersebut, terutama setelah diketahui sertifikat telah beralih nama tanpa sepengetahuan keluarga inti. Perbedaan klaim inilah yang memicu sengketa berkepanjangan hingga berujung di meja hijau.

Potensi Konflik Meningkat

Meski proses hukum terus bergulir, ketegangan di lapangan terus membayangi. Sidang di pengadilan yang sempat diskors dipastikan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya.

Namun, melihat tensi yang terus meningkat, potensi konflik terbuka di luar ruang sidang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Kasus ini dinilai bukan hanya sekadar sengketa tanah biasa, tetapi juga menyangkut dugaan tekanan terhadap saksi, konflik kepentingan, hingga lemahnya pengawasan aset negara dan pribadi yang telah puluhan tahun terbengkalai.

Keluarga Acang Saroji berharap intervensi DPRD dan BPN dapat mempercepat penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.