Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Polemik keterbukaan informasi publik di tingkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kudus. Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kudus melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, setelah permohonan dokumen anggaran tak kunjung dipenuhi.
Dokumen yang diminta mencakup salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam kurun waktu 2022–2025. Permintaan tersebut diajukan sejak 14 April 2026, namun hingga melewati batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013, belum mendapat tanggapan.
Menanggapi situasi tersebut, Camat Mejobo, Amin Rahmat, menegaskan bahwa informasi terkait APBDes pada dasarnya merupakan konsumsi publik. Ia menyebut, transparansi anggaran seharusnya telah disampaikan melalui berbagai media informasi desa, seperti banner atau papan pengumuman.
“Informasi anggaran desa itu pada prinsipnya terbuka untuk masyarakat. Biasanya sudah dipublikasikan melalui media informasi desa,” ujar Amin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/5/2026).
Ia mengungkapkan, Kepala Desa Temulus, Suharto, berencana menggelar forum terbuka dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga Tim PKN Kudus. Agenda tersebut bertujuan memaparkan secara rinci penggunaan anggaran desa.
“Rencananya akan dijadwalkan pertengahan Mei 2026 di Aula Balai Desa Temulus,” kata Amin.
Menurutnya, penyelesaian polemik ini perlu mengedepankan komunikasi yang intens dan terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Sebisa mungkin harus ada komunikasi yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Tim PKN Kabupaten Kudus, Anton S, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur sengketa informasi apabila permintaan dokumen tetap tidak direspons. Ia menilai dokumen yang diminta bukan sekadar laporan umum, melainkan rincian realisasi kegiatan yang menjadi hak publik untuk diketahui.
“Kalau tidak ada tanggapan atau ada penolakan, kami akan lanjutkan ke Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,” tegas Anton.
Ia menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan desa merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan. Keterbukaan dinilai menjadi kunci untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Polemik ini pun menjadi sorotan, sekaligus menguji komitmen pemerintah desa dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik di tingkat akar rumput.









Tinggalkan Balasan