HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

“Salah Sambung” Berujung Jebakan, Warga Purworejo Kehilangan Rp 452 Juta karena Investasi Bodong

Laporan: Wahono | Kabiro Kedu Raya

PURWOREJO | HARIAN7.COM – Sebuah pesan singkat yang tampak sepele di WhatsApp berubah menjadi awal petaka. Seorang warga Kabupaten Purworejo kehilangan Rp 452 juta setelah terjerat investasi bodong bermodus “salah sambung” yang dirancang secara sistematis.

Kasus ini diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo dengan menangkap dua tersangka di Jakarta dan Pontianak, Kalimantan Barat. Keduanya diduga menjadi bagian dari sindikat penipuan daring berkedok investasi bernama “Meta Online”.

Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait transaksi mencurigakan di ATM Bank BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025.

Baca Juga:  Truk Bermuatan 38 Ton Bekatul Terguling di Tol Semarang-Solo, Menimpa Honda Brio

“Modus operandi yang digunakan tersangka cukup rapi. Awalnya, tersangka menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih ‘salah sambung’. Setelah menjalin komunikasi intens, tersangka mulai menawarkan investasi ‘Meta Online’ kepada korban,” ujar Nana dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Dalam prosesnya, korban tidak hanya berkomunikasi dengan satu orang. Pelaku lain berperan sebagai admin “Meta Customer Service” yang bertugas meyakinkan korban agar terus mentransfer dana.

Korban dijanjikan keuntungan berlipat dengan dalih perbaikan data dan peningkatan saldo investasi. Namun, seluruh dana yang dikirim tidak pernah bisa dicairkan.

Baca Juga:  Kasus Penggelapan Premi Nasabah WanaArtha Life, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 452.697.433,” kata Nana.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni ASP (23) dan DHP (24), warga Pontianak. Keduanya ditangkap pada 25 April 2026 dan kini menjalani proses hukum.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel pintar dan dokumen transaksi dari berbagai rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana korban.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, serta Pasal 486 terkait penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Cek Kesiapan Pos Operasi Ketupat Candi 2026

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dari pihak tidak dikenal, terutama yang diawali komunikasi personal melalui aplikasi pesan.

“Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap keabsahan platform investasi sebelum melakukan transfer dana,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang penipuan digital yang memanfaatkan pendekatan personal untuk membangun kepercayaan korban, bahkan dimulai dari hal sesederhana pesan “salah kirim”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!