JAKARTA | HARIAN7.COM – Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali menghadirkan cerita soal angka. Kali ini, jaksa KPK mengungkap adanya surat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Yang menarik, surat tersebut ternyata sudah mencantumkan skema pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/10/2026) malam.

Jaksa mengonfirmasi isi surat Menteri Agama Nomor B-494 tertanggal 27 Desember 2023 kepada Perencana Ahli Madya Kementerian Agama periode 2021-2024, Slamet, yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam surat itu, kata jaksa, kuota haji sudah dihitung menjadi 241.000 jamaah.Angkanya berasal dari kuota reguler 221.000 ditambah kuota tambahan 20.000.

“Kuota murni ditambah dengan kuota tambahan. 221.000 ditambah 20.000 jatuhnya 241.000. Kan begitu, Pak?” tanya jaksa kepada Slamet.

Slamet membenarkan.

Namun, bagian yang kemudian menjadi sorotan adalah bagaimana 20.000 kuota tambahan tersebut dibagi.

Jaksa menyebut pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus ternyata sudah tercermin dalam surat tersebut.

Dengan skema itu, 10.000 kuota tambahan masuk ke haji reguler dan 10.000 lainnya ke haji khusus.

Hitung-hitungan tersebut kemudian disandingkan jaksa dengan aturan pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dari kuota normal 221.000, porsi 92 persen adalah 203.320 jamaah, sedangkan 8 persen sebanyak 17.680 jamaah.

Ketika tambahan 20.000 dibagi rata, komposisinya berubah menjadi 213.320 jamaah untuk reguler dan 27.680 jamaah untuk haji khusus.

“Angka ini tepat seperti ini. Bapak bisa tangkap yang maksud saya?” tanya jaksa.

“Menangkap saya, Pak,” jawab Slamet.

Surat dan Rapat Zoom, Kok Jalurnya Sama?

Jaksa kemudian menghubungkan isi surat tersebut dengan rapat melalui Zoom yang sebelumnya membahas kebijakan pembagian kuota tambahan 50:50.

Jaksa menanyakan apakah keinginan Yaqut dalam rapat tersebut sejalan dengan isi surat yang sudah dikirimkan ke pemerintah Arab Saudi.

“Apakah Bapak tahu hubungan antara rapat Zoom meeting … bahwa keinginan Pak Menteri 50:50 itu sejalur dengan surat ini?” tanya jaksa.

Slamet menjawab, “Iya.”

Menurut Slamet, setelah kunjungan Menteri Agama ke Arab Saudi, unit-unit teknis di Kementerian Agama kemudian menindaklanjuti pembagian kuota tersebut.

Kuota normal tetap dihitung 203.320 untuk reguler dan 17.680 untuk khusus. Sementara tambahan 20.000 dibagi rata, masing-masing 10.000.

“Jadi 213.320 dan 27.680,” ujar Slamet.

Di sinilah perkara tersebut menjadi menarik.

Sebab, berdasarkan keterangan dalam persidangan, skema 50:50 bukan sekadar muncul ketika kuota tambahan sudah berada di meja pembagian. Skema itu disebut sudah tercermin dalam surat Menteri Agama kepada pemerintah Arab Saudi.

Dengan kata lain, angka 20.000 belum selesai dibagi, tetapi pembagiannya sudah punya gambaran.

Dari Surat ke MoU, Lalu Masuk e-Hajj

Slamet juga menjelaskan kemungkinan fungsi surat tersebut.

Menurut dia, surat itu berkaitan dengan permintaan pemecahan pembagian kuota yang nantinya digunakan dalam nota kesepahaman atau MoU dengan pemerintah Arab Saudi.

Pembagian itu juga akan dimasukkan ke dalam sistem e-Hajj.

Sebab, pada awalnya kuota tambahan disebut masih dalam bentuk keseluruhan atau “gelondongan”, yakni 241.000 jamaah.

“Surat ini adalah untuk permintaan pemecahan-pemecahan pembagian kuota nanti akan dipakai di MoU dan sekaligus ini juga akan memecah di e-Hajj,” kata Slamet.

Perkara ini menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.

Jaksa mendakwa Yaqut merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Sidang masih berjalan. Keterangan mengenai surat, angka 20.000, dan pola pembagian 50:50 tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang masih akan diuji dengan keterangan saksi serta alat bukti lainnya.(Yuanta)