KABUPATEN SEMARANG, HARIAN7.COM –Sembilan petani di Desa Lopait, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang diduga menjadi korban penipuan dan intimidasi oleh oknum makelar tanah. Lahan milik warga tersebut kabarnya akan menjadi lokasi perpindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Semarang yang direncanakan akan dipindah dari Ungaran ke wilayah Bawen atau Tuntang.

Karena merasa dirugikan, para korban kini bersiap menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.Sembilan warga yang menjadi korban adalah AN (50), IR (43), PI (58), RT (55), SH (58), SN (72), SI (60), dan KH (86). Mereka terpaksa menjual lahan dengan harga yang  murah setelah mendapat ancaman dari seorang broker berinisial S.

MN (52), suami dari korban bernama IR, menceritakan bahwa tanah istrinya seluas 1.522 meter persegi terpaksa dijual dengan harga Rp400 ribu per meter.

“Dia bilang kalau tidak dijual, tanah kami akan dipatok, dipagar, dan tidak diberi akses jalan,” ujar MN saat ditemui di rumahnya, Senin (25/5/2026) pagi.

MN menambahkan, warga tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli asli yang kabarnya bernama Heriyanto Tanaka.

Saat transaksi, warga hanya diminta menandatangani surat oleh orang yang mengaku staf notaris tanpa mendapat penjelasan isi dokumen.

Warga baru mengetahui adanya dugaan penipuan ini dari broker lain berinisial Y. Menurut Y, pihak pembeli sebenarnya membeli tanah tersebut seharga Rp1,4 juta per meter.

Nasib serupa dialami SO (58). Tanah miliknya hanya dibayar Rp350 ribu secara tunai di rumah S. Padahal, lahan di sekelilingnya sudah dihargai Rp600 ribu per meter.

Korban paling parah adalah KS (86), seorang lansia yang tanahnya hanya dihargai Rp250 ribu per meter karena mendapat intimidasi.

“Jika hak kami tidak diberikan, kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” tegas SO.

Sementara itu, Kepala Desa Lopait, Budiyono, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Senin (25/5/2026) malam, mengaku tidak tahu-menahu soal urusan tersebut. Ia menganggap hal itu sebagai kesepakatan murni antara penjual dan pembeli.

“Saya tidak ikut-ikut mas,” kata Budiyono singkat.

Di sisi lain, koordinator makelar berinisial S tidak memberikan respons saat dihubungi.

Menanggapi kasus ini, praktisi hukum Imam S, S.H., M.H., menilai transaksi tersebut diduga kuat melanggar hukum. Menurutnya, ada unsur pemerasan, penipuan, dan paksaan yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata serta pasal penipuan dalam KUHP. Akibat tindakan ini, para petani mengalami kerugian materiil dan immateriil yang sangat besar.(*)