KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kuota Haji, Aliran Dana ke Pejabat Kemenag Terungkap
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 dengan menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Penetapan ini sekaligus membuka dugaan aliran dana kepada pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, dua tersangka tersebut adalah ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
“Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ISM adalah Ismail Adham, sementara ASR merupakan Asrul Aziz Taba.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Aliran Dana ke Pejabat
Asep menegaskan, penetapan tersangka baru ini menjawab keraguan publik terkait adanya aliran dana atau “kickback” dalam kasus tersebut.
Menurut dia, KPK menemukan adanya dugaan aliran uang dari pihak swasta kepada pejabat di Kemenag, termasuk yang melibatkan kedua tersangka baru.
“Masyarakat banyak yang menyampaikan bahwa tidak ada uang yang masuk. Padahal, kami menemukan adanya aliran tersebut,” kata dia.
Rangkaian Kasus Sejak 2025
Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkembangannya kemudian mengarah pada penetapan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
KPK turut mengungkap bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima pada Februari 2026.
Dinamika Penahanan
Dalam prosesnya, Yaqut sempat menjalani penahanan di Rutan KPK sebelum dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, status tersebut kembali diubah menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026.
Sementara itu, Gus Alex telah lebih dulu ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK sejak 17 Maret 2026.
Pintu Masuk Pengembangan Kasus
Penetapan dua tersangka dari pihak swasta ini dinilai menjadi pintu masuk penting bagi KPK untuk menelusuri lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami peran pihak-pihak lain dalam dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah tersebut.(Yuanta)













Tinggalkan Balasan