Laporan: Tambah Santoso

REMBANG | HARIAN7.COM – Niat menikmati hiburan orkes dangdut, seorang warga di Kabupaten Rembang justru harus menelan pil pahit setelah sepeda motor miliknya raib digondol maling. Beruntung, gerak cepat Satreskrim Polres Rembang berhasil mengungkap kasus tersebut dan meringkus pelaku curanmor yang sempat menjual motor hasil curiannya ke luar daerah.

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan itu diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Rembang, Jumat (29/5/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/33/V/2026/SPKT/POLRES REMBANG/POLDA JATENG tertanggal 25 Mei 2026. Peristiwa pencurian terjadi di depan sebuah rumah di Desa Grawan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat berlangsung hiburan orkes dangdut yang dipadati penonton.

Memanfaatkan suasana ramai dan lengahnya pemilik kendaraan, pelaku beraksi mengincar sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam yang terparkir di lokasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SRK, warga Kecamatan Juwana. Dari tangan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Beat hasil curian beserta STNK dan BPKB, satu unit Honda Vario warna pink yang digunakan saat beraksi, telepon genggam Redmi Note 10S, seperangkat kunci T beserta anak kunci yang telah dipipihkan, serta satu unit gerinda merek Ryo warna hijau.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SRK tidak beraksi sendirian. Ia menjalankan aksinya bersama seorang rekannya berinisial MS yang kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

Keduanya berangkat menuju lokasi pertunjukan orkes dangdut OM D’STORY dengan mengendarai Honda Vario sambil membawa peralatan khusus untuk mencuri kendaraan.

Setibanya di lokasi, MS bertugas sebagai eksekutor yang merusak kunci setang motor korban menggunakan kunci T. Sementara SRK berperan mengawasi situasi sekitar agar aksi mereka tidak diketahui warga maupun petugas keamanan.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, kendaraan tersebut disembunyikan terlebih dahulu di rumah tersangka. Tak lama kemudian, motor hasil curian itu dijual ke wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Motor tersebut laku terjual dengan harga Rp4,1 juta kepada seseorang yang tidak dikenal. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ditangkap, sisa uang hasil penjualan yang berhasil diamankan petugas sebesar Rp1.211.000,” demikian keterangan kepolisian.

Akibat perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. SRK dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi keramaian seperti pasar malam, konser musik, maupun pertunjukan hiburan rakyat.

Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalkan risiko pencurian kendaraan.

“Apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak keamanan maupun Kepolisian terdekat. Mari bersama-sama menjaga keamanan lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” pungkas AKBP M. Faisal Pratama.