KPK Tetapkan Bupati & Sekda Cilacap Tersangka Dugaan Pemerasan
Redaksi
JAKARTA | HARIAN7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di kantornya mengatakan, bahwa KPK menaikkan perkara OTT Bupati Cilacap ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.
“Tersangka satu, Saudara AUL (Syamsul Auliya Rachman) selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan tersangka dua, Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” katanya, Sabtu (14/03/2026).
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU 1 No. 2023 tentang KUHP.
“Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko mengumpulkan uang THR untuk kemudian dibagikan ke pihak eksternal yakni Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkungan Pemkab Cilacap,” tegas Asep.
Sadmoko kemudian bersama-sama Sumbowo selaku Asisten I Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi selaku Asisten II Cilacap, dan Budi Santoso selaku Asisten III Cilacap membahas jumlah kebutuhan THR untuk eksternal itu Rp 515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan itu, mereka meminta sejumlah uang kepada tiap perangkat daerah dengan target Rp 750 juta.
“Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas,” jelasnya.
Syamsul meminta target uang itu terpenuhi 13 Maret 2026. Jika ada yang belum bayar, dia memerintahkan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Pangan turun tangan menagih.
“Pada periode 9-13 Maret, ada 23 perangkat daerah yang sudah menyetor dengan total yang dikumpulkan Rp 610 juta. Uang itu akan diserahkan kepada Sekda untuk diteruskan ke Bupati, tetapi dicegat dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT),” tutup Asep. (*)












Tinggalkan Balasan