HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

BPN Depok Klarifikasi Isu Sengketa Lahan dan Dugaan Pungli Rp300 Ribu

DEPOK | HARIAN7.COM – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, memberikan klarifikasi terkait sejumlah postingan dan pemberitaan di beberapa media online mengenai sengketa lahan serta dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pertanahan.

Menurut Budi Jaya, pernyataan yang disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Andi Tatang tidak benar. Ia menegaskan bahwa persoalan gugatan yang dimaksud sebenarnya sudah dijelaskan oleh pihak BPN beberapa bulan lalu dan proses hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hal tersebut sebenarnya sudah kami sampaikan sebelumnya. Proses gugatan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Budi, saat menggelar konferensi pers di kantor Aula BPN , Selasa (10/03/2026)

Budi juga menyebut bahwa informasi yang kembali diviralkan oleh Andi Tatang bukanlah isu baru. Menurutnya, perkara sengketa lahan tersebut pernah ramai diberitakan pada 2025.

Baca Juga:  BPN Depok Berikan Kado Istimewa di Hari Santri, Berikut Penjelasannya 

Selain itu, Budi Jaya menjelaskan bahwa apa yang di sampaikan Andi Tatang di media terkait dengan permohonan  pengukuran kontatering atau pengukuran batas bidang tanah yang diajukan oleh kantor kuasa hukum Andi Tatang. Namun, ia menegaskan bahwa proses kontatering merupakan kewenangan pengadilan.

“Kontatering itu merupakan kewenangan dari pengadilan, jadi kami bukan mengabaikan. Kami juga harus menghormati pengadilan, karena jika akan dilakukan pengukuran batas tanah harus ada kesepakatan kedua belah pihak. Sementara kedua pihak sedang berseteru, sehingga perlu dipastikan apakah ada persetujuan dari kedua belah pihak,” paparnya.

“Kalau saya melihat pemberitaan yang kembali diviralkan oleh saudara Andi Tatang, itu pernah viral pada 2025 terkait sengketa lahan. Pada saat itu kami dari pihak BPN juga telah memberikan keterangan resmi pada Juni 2025,” ujarnya.

Baca Juga:  Di Nilai Hina Pesantren dan Kiai, KPI Jatuhkan Sanksi, Berikut Penjelasannya

Selain itu, Budi menanggapi pemberitaan mengenai dugaan pungli dengan tarif “all in” sebesar Rp300 ribu dalam pengurusan layanan pertanahan. Ia memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Meski demikian, pihaknya tetap menjadikan isu tersebut sebagai bahan evaluasi internal.

“Terkait berita pungli all in Rp300 ribu, kami pastikan berita tersebut tidak benar. Namun demikian, hal itu tetap kami jadikan sebagai evaluasi, masukan, dan saran bagi internal kami untuk melakukan perbaikan,” katanya.

Budi juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus masalah pertanahan, termasuk pengukuran dan pemetaan, agar datang langsung ke Kantor BPN Kota Depok.

Baca Juga:  Resmi di Kukuhkan, Walikota Depok Ingatkan Pentingnya Tumbuh Kembang Anak di Usia Dini

Apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain, masyarakat diminta memastikan bahwa orang yang diberi kuasa merupakan pihak yang kompeten serta dilengkapi surat kuasa resmi dari pemohon.

“Dengan adanya surat kuasa, orang tersebut telah mendapatkan delegasi yang sah untuk bertindak atas nama pemohon,” jelasnya.

Lebih lanjut, Budi mengajak masyarakat, khususnya warga Kota Depok, untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik pungli dalam pelayanan pertanahan.

Ia meminta laporan disertai informasi yang jelas, termasuk memastikan apakah pihak yang melakukan pungli benar merupakan pegawai BPN atau pihak yang mengaku-ngaku sebagai pegawai.

“Apabila terbukti, kami akan melakukan tindakan tegas. Kami memiliki semangat yang sama untuk melayani masyarakat sekaligus memberantas pungli,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!