HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Advokat Kamto Benarkan Terima Permohonan Bantuan Hukum dari Keluarga Sekda nonaktif Cilacap Terkait OTT KPK

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

PURWOKERTO | HARIAN7.COM – Advokat Kamto, S.H., M.H. membenarkan bahwa kantor hukum Dr. Selamat Widodo, S.H., M.H. dan Rekan telah menerima permohonan bantuan hukum dari keluarga Sekretaris Daerah (SeKda) nonaktif Kabupaten Cilacap yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamto yang juga bertindak sebagai juru bicara kantor hukum tersebut menjelaskan, bahwa permohonan diajukan oleh istri tersangka pada Senin, 16 Maret 2026, atau dua hari setelah KPK menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Candi 2026 Berakhir, Diharap Budaya Tertib Lalin Lanjut Hingga Arus Mudik Lebaran

“Permohonan ini disampaikan untuk mendapatkan pendampingan hukum secara menyeluruh, baik pada tahap penyidikan di KPK maupun dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kamto.

Kantor hukum yang beralamat di Jalan Dokter Angka No. 29, Purwokerto ini, kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut dengan membentuk tim penasihat hukum yang terdiri dari 10 advokat. Tim ini diketuai langsung oleh Dr. Selamat Widodo, S.H., M.H., dengan anggota antara lain Suprapto, S.H., M.M., Kamto, S.H., M.H., Agus Triatmoko, S.H., M.H., Ahsan Pasinringi, S.H., Margono, S.H., Heri Budi Wibowo, S.H., Mahfudz Guntur Fauzi, S.H., Sukmawan P., S.H., serta Andik Rakmana, S.H., M.H.

Baca Juga:  IHSG Melemah di Awal Perdagangan, Rupiah Tertekan Dolar AS

Menurut Kamto, pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan pendampingan hukum dilakukan secara komprehensif dan profesional, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak hukum tersangka selama proses berlangsung.

“Kami akan mengawal perkara ini sejak tahap penyidikan hingga persidangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolresta Cilacap Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi, Permudah Mobilitas dan Pendidikan Masyarakat

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara objektif dan sesuai dengan kode etik advokat, serta tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

“Langkah ini diambil keluarga tersangka sebagai bentuk upaya mendapatkan perlindungan hukum yang adil di tengah proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” tutup Kamto. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!