Advokat Kamto Benarkan Terima Permohonan Bantuan Hukum dari Keluarga Sekda nonaktif Cilacap Terkait OTT KPK
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
PURWOKERTO | HARIAN7.COM – Advokat Kamto, S.H., M.H. membenarkan bahwa kantor hukum Dr. Selamat Widodo, S.H., M.H. dan Rekan telah menerima permohonan bantuan hukum dari keluarga Sekretaris Daerah (SeKda) nonaktif Kabupaten Cilacap yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kamto yang juga bertindak sebagai juru bicara kantor hukum tersebut menjelaskan, bahwa permohonan diajukan oleh istri tersangka pada Senin, 16 Maret 2026, atau dua hari setelah KPK menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.
“Permohonan ini disampaikan untuk mendapatkan pendampingan hukum secara menyeluruh, baik pada tahap penyidikan di KPK maupun dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kamto.
Kantor hukum yang beralamat di Jalan Dokter Angka No. 29, Purwokerto ini, kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut dengan membentuk tim penasihat hukum yang terdiri dari 10 advokat. Tim ini diketuai langsung oleh Dr. Selamat Widodo, S.H., M.H., dengan anggota antara lain Suprapto, S.H., M.M., Kamto, S.H., M.H., Agus Triatmoko, S.H., M.H., Ahsan Pasinringi, S.H., Margono, S.H., Heri Budi Wibowo, S.H., Mahfudz Guntur Fauzi, S.H., Sukmawan P., S.H., serta Andik Rakmana, S.H., M.H.
Menurut Kamto, pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan pendampingan hukum dilakukan secara komprehensif dan profesional, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak hukum tersangka selama proses berlangsung.
“Kami akan mengawal perkara ini sejak tahap penyidikan hingga persidangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan tugas secara objektif dan sesuai dengan kode etik advokat, serta tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
“Langkah ini diambil keluarga tersangka sebagai bentuk upaya mendapatkan perlindungan hukum yang adil di tengah proses penegakan hukum yang sedang berlangsung,” tutup Kamto. (*)


















Tinggalkan Balasan