Laporan: Tambah Santoso

KUDUS | HARIAN7.COM – Kelalaian sesaat berujung petaka. Seorang warga harus kehilangan sepeda motor usai memarkir kendaraannya dengan kunci masih menempel di depan toko bordir di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Beruntung, pelaku pencurian kendaraan bermotor itu akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Kudus melalui Polsek Jati. Pelaku berinisial WAP (26), warga Kecamatan Kota, Kudus, diamankan bersama barang bukti hasil curiannya.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di pinggir jalan depan toko bordir dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Korban kemudian masuk ke toko untuk mengambil pesanan bordir.

“Korban masuk ke dalam toko untuk mengambil pesanan bordir. Tidak lama kemudian saat kembali, sepeda motor sudah hilang,” ujar AKP Hadi dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melapor ke Polsek Jati pada hari yang sama. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian menangkap WAP saat berada di sekitar rumahnya pada 11 Mei 2026.

“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Namun kondisinya sudah berubah karena sejumlah bagian telah dilepas pelaku untuk menghilangkan jejak.

“Plat nomor dan spion sudah dilepas oleh pelaku, kemudian kendaraan kami amankan beserta kunci kontaknya,” tambah AKP Hadi.

Kini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Jati. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah saksi guna pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor yang masih marak terjadi. Warga diminta tidak meninggalkan kunci di kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, dan memilih lokasi parkir yang aman.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.