Laporan: Tambah Santoso

PATI | HARIAN7.COM – Praktik penagihan utang dengan cara intimidatif kembali memakan korban. Empat orang yang diduga berperan sebagai debt collector kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Polresta Pati atas kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor di Kabupaten Pati.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polresta Pati di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026). Polisi menghadirkan para tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil penyidikan.

Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menjelaskan, perkara bermula dari laporan korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu, yang mengaku mengalami intimidasi hingga kendaraan miliknya dibawa paksa oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan penagih utang perusahaan pembiayaan.

“Peristiwa ini terjadi pada Senin 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area halaman GOR Pesantenan Pati. Korban melapor karena merasa mendapat ancaman serta tindakan paksa saat kendaraan miliknya diambil,” ujar Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Polisi kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni AG asal Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, SW (37) warga Kecamatan Pati, SHD (46) warga Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, serta NSB (49) warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Menurut penyidik, para tersangka awalnya mendatangi korban untuk menagih tunggakan kredit kendaraan. Namun proses penagihan diduga berubah menjadi aksi intimidasi disertai kekerasan.

“Korban sempat mendapatkan ancaman berupa ucapan agar segera membayar tunggakan, jika tidak maka mobil akan dibawa sebagai jaminan. Saat korban mencoba mempertahankan kendaraannya, salah satu tersangka menarik tangan korban hingga mengalami memar,” terang Kompol Dika.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Agya merah, STNK kendaraan, flashdisk berisi rekaman video kejadian, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi.

Selain korban, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengingatkan seluruh pihak penagih utang agar tidak bertindak di luar koridor hukum.

“Penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional. Kami mengingatkan kepada seluruh pihak penagih utang agar tetap mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih disertai ancaman maupun tindakan kekerasan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, serta Pasal 448 ayat (1) huruf a junto Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkap Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.

Kini keempat tersangka harus menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Pati masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penarikan kendaraan secara paksa tersebut.