HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Dua Pelaku Pembunuhan Advokat di Cilacap Diringkus

SEMARANG | HARIAN7.COM – Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua tersangka yaitu Yudi warga Cilacap dan Wanto Warga Cilacap dalam kasus pembunuhan terhadap seorang advokat di Cilacap yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) lalu.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman mengatakan Kronologis kejadian bermula pada 21 November 2025 saat korban berpamitan kepada istrinya untuk pergi ke wilayah Jeruklegi, Cilacap.

“Pada malam harinya korban masih sempat berkomunikasi dengan keluarga. Komunikasi terakhir tercatat pada 22 November 2025, Namun pada 23 November 2025 korban tidak kembali ke rumah dan nomor telepon selulernya tidak lagi aktif,” ujarnya, kepada media, di Kantor Loby Polda Jateng, Senin (15/12/2025).

Baca Juga:  Puluhan Rider Ikuti Trial Game Dirt 2025 di Semarang

Menurutnya, Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memukul korban menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali ke bagian belakang leher dan kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

Adapun motif pembunuhan, lanjut Wakapolda, didorong oleh keinginan tersangka untuk menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual guna membayar utang tersangka.

“Dalam pengungkapan kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu batang kayu, satu buah cangkul, satu unit mobil Calya warna hitam dengan nomor polisi R 1927 RF, satu unit mobil Feroza warna hijau,” ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Sopir Bank BPD Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 MiliarĀ 

Sementara itu, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menuturkan bahwa korban dan tersangka telah saling mengenal selama kurang lebih satu bulan. Korban diketahui diajak oleh tersangka ke lokasi ziarah Tunggul Wulung pada sore hari.

“Saat situasi sepi, tersangka melancarkan aksinya seorang diri. Tersangka yang pamit buang air kecil tiba-tiba memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu sebanyak 3 kali hingga korban tersungkur,” ujarnya.

Baca Juga:  Tabrak Median Jalan, Mahasiswa Unnes Tewas

Kapolresta Cilacap menambahkan, Korban kemudian dibawa tersangka ke dalam mobil untuk dicekik hingga tewas sebelum akhirnya pelaku meminta bantuan tersangka lainnya untuk menguburkan korban. Mobil korban sempat disembunyikan di wilayah Kebumen dan belum sempat dijual.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!