JAKARTA | HARIAN7.COM – Ibadah haji bukan cuma perkara siapa yang berangkat, tetapi juga di mana puluhan ribu orang itu harus ditempatkan.
Jangan sampai kuotanya bertambah, tetapi tempatnya tidak ikut melar. Sebab, kalau manusia ditumpuk di ruang yang terbatas, yang muncul bukan lagi sekadar antrean panjang.
Potensi itu diungkap mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026) malam.
Saat menjadi saksi, Subhan menjelaskan persoalan pembagian kuota tambahan haji 2024. Salah satu skema yang dibahas adalah pembagian 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Masalahnya sederhana, tetapi dampaknya tidak sederhana.
Dengan total kuota 241.000 jemaah, porsi 92 persen berarti sekitar 221.720 jemaah reguler.
Sementara berdasarkan koordinasi dengan penyedia layanan di Arab Saudi, kapasitas kawasan yang biasa digunakan jemaah Indonesia di zona 3 dan 4 Mina hanya sekitar 220.000 orang.
Artinya, bahkan sebelum bicara soal kenyamanan, hitung-hitungan tempatnya saja sudah mulai mepet.
“Kalau dengan kuota tambahan itu 92 persen kan kita punya kuota 221.720. Nah, itu kurang,” ujar Subhan di persidangan.
Mina Sudah Punya Masalah Kapasitas
Persoalan kapasitas tersebut bukan muncul tiba-tiba ketika jemaah sudah tiba di Arab Saudi.
Menurut Subhan, masalah lokasi sudah dibicarakan sejak Desember 2023.
Indonesia sebelumnya menggunakan Mina Jadid untuk menampung sebagian jemaah. Namun, pada 2024 Indonesia memutuskan tidak lagi menggunakan kawasan tersebut dan memindahkan jemaah ke zona 3 dan 4.
Alasannya antara lain jarak Mina Jadid yang cukup jauh dari Jamarat serta persoalan status kawasan tersebut secara geografis.
Akibat perubahan itu, sekitar 27.000 jemaah yang sebelumnya ditempatkan di Mina Jadid harus dicarikan lokasi baru.
Dan di sinilah matematika mulai ikut menentukan nasib penyelenggaraan haji.
Jika kapasitas zona yang biasa digunakan hanya sekitar 220.000 jemaah, sementara jemaah reguler dari skema 92 persen mencapai 221.720 orang, berarti sudah ada kekurangan tempat.
Kekurangan itu akhirnya ditempatkan di lokasi lain dan tidak menyatu dengan kelompok jemaah Indonesia lainnya.
Muzdalifah Juga Tidak Sedang Lega-Leganya
Persoalan bukan hanya terjadi di Mina.
Subhan juga memaparkan kondisi kepadatan di Muzdalifah. Pada 2023, jemaah terakhir disebut baru meninggalkan kawasan tersebut hampir pukul 14.00 WIB.
Padahal Muzdalifah merupakan kawasan terbuka tanpa atap.
Kalau ruangnya longgar mungkin persoalan panas masih bisa ditoleransi. Masalahnya, menurut Subhan, ruang yang tersedia pada 2023 hanya sekitar 0,30 meter per jemaah.
Di Mina, ruang efektif jemaah disebut sekitar 0,8 meter setelah dikurangi area pelayanan, jarak antartenda, dan kebutuhan lainnya.
Jadi, persoalannya bukan sekadar “ramai”. Ruangnya memang terbatas.
Kondisi kepadatan tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan munculnya pembahasan mengenai tanazul untuk mengurangi jumlah jemaah yang berada di lokasi yang sama.
Subhan juga menyebut kondisi 2023 ketika jumlah jemaah yang meninggal dunia setelah puncak haji disebut lebih dari 770 orang.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti apakah tingginya angka kematian tersebut disebabkan kepadatan di Mina.
Murur Jadi Jalan Keluar
Untuk haji 2024, Kemenag kemudian menerapkan skema Murur.
Melalui skema tersebut, jemaah lansia dan jemaah dengan kebutuhan khusus diberangkatkan lebih awal dari Muzdalifah, melintas tanpa turun, lalu langsung menuju Mina.
Hasilnya, menurut Subhan, pergerakan jemaah menjadi lebih cepat.
Jika pada 2023 jemaah terakhir meninggalkan Muzdalifah sekitar pukul 14.00 WIB, pada 2024 kawasan itu disebut sudah kosong sekitar pukul 07.00 WIB.
Tujuannya jelas: mengurangi jumlah manusia yang harus berlama-lama di tempat yang sama ketika cuaca sedang tidak bersahabat.
Apalagi pada 2024 suhu disebut bisa mencapai 51 derajat Celsius.
Ironisnya, pada saat yang sama area untuk jemaah Indonesia di Muzdalifah justru berkurang sekitar dua hektare karena digunakan untuk pembangunan tambahan toilet.
Akibatnya, ruang efektif jemaah disebut menyusut menjadi sekitar 0,28 meter per orang.
“Jadi, kalau mereka berdiri tidak bisa lurus?” tanya kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini.
“Ya, satu kaki lah kira-kira,” jawab Subhan.
Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Tetapi kalau membayangkan ribuan orang berada dalam kondisi seperti itu, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Kalau 92:8 Dipaksakan?
Persoalan kemudian kembali ke pembagian kuota.
Dalam persidangan, Mellisa mempertanyakan simulasi apabila pembagian kuota tetap menggunakan skema 92:8.
Terlebih, dari 78 maktab yang diminta pemerintah Indonesia, Arab Saudi hanya mengabulkan 73 maktab untuk sekitar 213.320 jemaah haji.
Belum lagi ada tambahan sekitar 18.400 jemaah.
Mellisa meminta Subhan menjelaskan konsekuensi apabila angka tersebut tetap dipaksakan dalam kondisi kapasitas yang terbatas.
Subhan kemudian mengakui kepadatan akan semakin tinggi.
“Ya sangat padat, pasti akan banyak korban yang terjadi,” kata Subhan.
Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan Subhan dalam persidangan mengenai simulasi dan risiko operasional, bukan kesimpulan bahwa korban tertentu pasti terjadi akibat pembagian kuota tersebut.
Di balik perdebatan angka 92:8 atau skema lainnya, persoalan yang tergambar dari kesaksian itu sebenarnya cukup gamblang: kuota jemaah boleh dihitung di atas kertas, tetapi ruang untuk menampung manusia tetap punya batas.
Dan ketika ruangnya sudah sempit, menambah orang bukan sekadar menambah angka dalam tabel.(Yuanta)









Tinggalkan Balasan