Laporan: Ninis
SURABAYA|HARIAN7.COM – Polisi mengamankan seorang pria berinisial F.I. (26) di kawasan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 65,51 gram yang dikemas dalam 10 klip plastik.
FI, warga asal Sampang, Madura, ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan itu bermula dari penyelidikan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan kembali dalam sejumlah paket.
“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan pelaku berinisial F.I. beserta 10 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram,” ujarnya.
Dapat barang dari buronan
Dalam pemeriksaan, F.I. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial ADT.
ADT kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Menurut keterangan FI, transaksi dilakukan secara langsung di sebuah warung kopi di kawasan Kunti, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026).
Sabu tersebut diserahkan menggunakan bungkusan plastik hitam yang dilipat dalam ukuran kecil.
“Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut melalui transaksi langsung dengan ADT. Saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredarannya,” kata Kasat Resnarkoba.
F.I. mengaku memperoleh sabu dengan harga sekitar Rp750.000 per gram. Pembayaran dilakukan secara tunai setelah barang tersebut habis terjual.
Dijual eceran hingga paket satu gram
Kepada penyidik, F.I. juga mengaku menjual sabu dalam berbagai ukuran, mulai dari paket kecil hingga kemasan satu gram.
Untuk penjualan paket kecil, keuntungan yang diperoleh disebut bisa mencapai sekitar Rp500.000 untuk setiap gram. Sementara jika dijual utuh dalam kemasan satu gram, keuntungan sekitar Rp50.000 per klip.
Jika seluruh sabu seberat 65,51 gram itu berhasil diedarkan, keuntungan yang diperkirakan diperoleh F.I. disebut bisa mencapai lebih dari Rp30 juta.
Polisi juga masih mendalami pengakuan FI yang menyebut telah beberapa kali menerima pasokan dari ADT selama Juli hingga Agustus 2026.
Pasokan tersebut disebut masing-masing sebanyak 30 gram pada transaksi pertama, 30 gram pada transaksi kedua, dan sekitar 60 gram pada transaksi berikutnya.
Polisi menduga aktivitas peredaran narkotika itu telah dijalankan F.I. selama kurang lebih tujuh bulan.
Namun, keterangan tersebut masih diverifikasi penyidik melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, hingga penelusuran komunikasi dari telepon seluler yang diamankan.
Timbangan elektronik ikut disita
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi 10 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.
Selain sabu, petugas mengamankan dua timbangan elektronik berwarna hitam dan satu telepon seluler.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk pemeriksaan laboratorium dan pengembangan penyidikan, termasuk memburu ADT yang disebut sebagai pemasok sabu kepada FI.
Atas kasus tersebut, F.I. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)









Tinggalkan Balasan