HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Imigrasi Cilacap Kembali Bentuk Desa Binaan, Kini di Desa Pagubugan Binangun Cilacap

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP | HARIAN7.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesadaran hukum dan pengawasan keimigrasian di tingkat desa. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembentukan dan Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang dilaksanakan di Balai Desa Pagubugan, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Selasa, (28/10/2025).

Desa Binaan Imigrasi merupakan program unggulan dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya pencegahan TPPO dan TPPM, dengan memberdayakan masyarakat di tingkat desa.

Kegiatan ini secara resmi menandai penetapan Desa Pagubugan sebagai mitra strategis Imigrasi dalam rangka pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyeludupan Manusia.

Acara diawali dengan sambutan hangat dari Kepala Desa Pagubugan, Bambang Lurianto, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Imigrasi Cilacap.

Baca Juga:  Trinovi Khairani Sitorus : Bantu Kursi Roda untuk Ustad Alamsyah yang Derita Stroke

“Penetapan Pagubugan sebagai Desa Binaan adalah kehormatan dan kesempatan bagi warga kami untuk mendapatkan edukasi langsung. Kami berharap masyarakat kami semakin cerdas hukum dan terhindar dari praktik penipuan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Acdhar dalam sambutannya menekankan, bahwa program Desa Binaan adalah wujud kehadiran imigrasi di tengah masyarakat.

“Di Hari Sumpah Pemuda ini, kami berkomitmen mewujudkan ikrar persatuan dengan aksi nyata. Melalui Desa Binaan, kami ingin memberdayakan masyarakat Pagubugan agar memiliki pemahaman yang utuh mengenai dokumen perjalanan dan prosedur keimigrasian yang sah. Masyarakat yang sadar hukum adalah benteng pertahanan terbaik negara,” tegas Ryo.

Baca Juga:  Pemimpin Yang Baik Adalah Yang Punya Visi Misi dan Kerangka Kerja Yang Jelas

Kegiatan sosialisasi ini dipandu Kepala Subseksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Sap Pratiwi Wulan Dari dengan narasumber, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ganesa Wisesa, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Mukhlis Akbar, dan untuk sesi pemaparan materi utama dibawakan oleh Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Ahsanta Maulana.

Dalam pemaparannya, Ahsanta mengedukasi secara terperinci mengenai bahaya dan bentuk-bentuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Penyelundupan Manusia (TPPM).

“Di sini, kami tekankan pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya di wilayah yang menjadi kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI), untuk mengenali dan mewaspadai berbagai modus kejahatan transnasional ini,” katanya.

Baca Juga:  KORSA: Firsal Ferial Mutyara Sosok Tepat Komut Bank Sumut

Selain itu, ia juga memberikan edukasi mengenai hak-hak dalam mengakses pelayanan keimigrasian dan prosedur resmi permohonan paspor agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat jalur non-prosedural.

“Pengetahuan yang diperoleh warga ini, diharapkan dapat memutus mata rantai perekrutan PMI Non-Prosedural. Dengan memahami prosedur yang benar, warga tidak akan lagi menggunakan jasa calo atau agen ilegal, sehingga meminimalkan risiko TPPO yang sering berawal dari ketidakpahaman proses legal,” tegas Ahsanta.

“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan tidak ragu melaporkan segala indikasi praktik agen ilegal penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang telah ditunjuk di Desa Pagubugan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!