Akademisi Turun ke Desa Sraten: PUSBAKUM UIN Salatiga Bangun Tertib dari Akar Rumput
Laporan: Muhamad Nuraeni
KAB.SEMARANG | HARIAN7.COM – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa terus digencarkan. Kali ini, Pusat Bantuan Hukum (PUSBAKUM) UIN Salatiga turun langsung ke Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, memberikan Pelatihan Pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Makam di Balai Desa setempat, Jumat (31/10/2025) malam.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara akademisi dan pemerintah desa dalam membangun desa yang tertib, partisipatif, dan taat hukum.
Kepala Desa Sraten, Rahmat, S.H., membuka kegiatan dengan penuh apresiasi. Ia menilai, Perdes pengelolaan makam bukan sekadar dokumen hukum, tetapi bentuk komitmen menjaga keteraturan sosial dan kelestarian lingkungan.
“Kami sangat berterima kasih kepada tim PUSBAKUM UIN Salatiga yang telah berkenan hadir dan mendampingi kami. Perdes ini sangat penting untuk menertibkan kegiatan masyarakat sekaligus menjadi payung hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan lingkungan,” ungkap Rahmat.
“Kami berharap kerja sama ini bisa berlanjut dalam pendampingan penyusunan Perdes lain di Desa Sraten,” tambahnya.

Sementara itu, dari pihak PUSBAKUM, Nurrun Jamaludin, S.HI., M.HI., C.M., S.H.E.L., menyampaikan bahwa UIN Salatiga terus berkomitmen mendukung desa-desa dalam memperkuat kapasitas hukum dan administrasinya.
“Kami merasa terhormat bisa kembali dipercaya untuk mendampingi desa dalam penyusunan Perdes. Sebelumnya, kami juga mendampingi Desa Malangsari, Kabupaten Temanggung, dalam penyusunan Perdes tentang konservasi air,” jelasnya.
“Perdes memiliki peran penting sebagai dasar kebijakan pemerintah desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami sangat mendukung inisiatif Desa Sraten untuk menyusun Perdes yang bermanfaat bagi masyarakatnya,” lanjutnya.
Dua pemateri, Khasan Alimuddin, M.H., dan Fahrurrosin, M.H., kemudian memberikan pemaparan mengenai prinsip, struktur, dan teknik penyusunan Perdes. Peserta yang terdiri dari perangkat desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, dan pengelola makam tampak antusias mengikuti setiap sesi.
Diskusi berlangsung interaktif. Para peserta aktif bertanya mengenai cara merumuskan pasal, dasar hukum, hingga bagaimana mengatur peran masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kelestarian makam desa.
Melalui pelatihan ini, Desa Sraten diharapkan mampu menyusun Perdes Pengelolaan Makam yang kuat secara hukum dan sesuai dengan kebutuhan warganya.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan kiprah PUSBAKUM UIN Salatiga sebagai mitra strategis desa dalam memperkuat kesadaran hukum dan mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang lebih mandiri, transparan, dan berkeadilan.(*)












Tinggalkan Balasan