HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Batasi Akses, Kendaraan  Tak Bayar Pajak Dilarang Masuk ke Area Pemkot Bekasi

BEKASI |  HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Bekasi mulai memberi sinyal pengetatan disiplin pajak kendaraan bermotor, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Sebuah pengumuman larangan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terpampang di pintu masuk Kantor Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan.

Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Ia menilai masih banyak kendaraan milik ASN yang diduga belum menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Karena itu, pembatasan akses ke kawasan kantor pemerintahan dipilih sebagai langkah awal penertiban.

Baca Juga:  NBA, Milwaukee Bucks Tambah Kekuatan dengan Kehadiran Rajon Rondo sebagai Pelatih Tamu

Tri menegaskan, aturan tersebut saat ini belum diterapkan secara ketat. Pemerintah kota masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Namun, ke depan, penegakan akan dilakukan lebih tegas.

“Jadi ini belum represif, karena masih tindak awal jadi sifatnya masih sosialisasi. Ke depan nanti akan ada pemeriksaan STNK karena disinyalir pegawai kita banyak belum membayar pajak,” katanya, kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Baca Juga:  Sulitnya Mencari Pupuk Subsidi, Dikeluhkan Para Petani di Ngawi

Menurut Tri, langkah ini juga dimaksudkan sebagai upaya membangun keteladanan. Aparatur pemerintah, kata dia, harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak.

Ia mengingatkan bahwa pajak kendaraan, baik yang dibayarkan ASN maupun masyarakat umum, merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah yang manfaatnya kembali dirasakan publik.

Baca Juga:  Pembegalan di Jalan UMK, Pemuda Kudus Luka Akibat Sabetan Pisau

“Kita terbuka saja, bahwa keteladanan harus dimulai dari kita, dari aparatur. Dan perlu kita ingatkan pula bahwa pajak yang kita bayarkan akan kembali ke kita dan dirasakan manfaatnya untuk pembangunan,” ujarnya.

Pemkot Bekasi berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat pesan bahwa penegakan aturan dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri.(Yuanta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!