Batasi Akses, Kendaraan Tak Bayar Pajak Dilarang Masuk ke Area Pemkot Bekasi
BEKASI | HARIAN7.COM – Pemerintah Kota Bekasi mulai memberi sinyal pengetatan disiplin pajak kendaraan bermotor, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Sebuah pengumuman larangan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak terpampang di pintu masuk Kantor Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan.
Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Ia menilai masih banyak kendaraan milik ASN yang diduga belum menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. Karena itu, pembatasan akses ke kawasan kantor pemerintahan dipilih sebagai langkah awal penertiban.
Tri menegaskan, aturan tersebut saat ini belum diterapkan secara ketat. Pemerintah kota masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi. Namun, ke depan, penegakan akan dilakukan lebih tegas.
“Jadi ini belum represif, karena masih tindak awal jadi sifatnya masih sosialisasi. Ke depan nanti akan ada pemeriksaan STNK karena disinyalir pegawai kita banyak belum membayar pajak,” katanya, kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Menurut Tri, langkah ini juga dimaksudkan sebagai upaya membangun keteladanan. Aparatur pemerintah, kata dia, harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap aturan, termasuk kewajiban membayar pajak.
Ia mengingatkan bahwa pajak kendaraan, baik yang dibayarkan ASN maupun masyarakat umum, merupakan sumber pembiayaan pembangunan daerah yang manfaatnya kembali dirasakan publik.
“Kita terbuka saja, bahwa keteladanan harus dimulai dari kita, dari aparatur. Dan perlu kita ingatkan pula bahwa pajak yang kita bayarkan akan kembali ke kita dan dirasakan manfaatnya untuk pembangunan,” ujarnya.
Pemkot Bekasi berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, sekaligus memperkuat pesan bahwa penegakan aturan dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri.(Yuanta)












Tinggalkan Balasan