Sertipikat Elektronik Gebrak Era Digital Pertanahan, Hadapi Tantangan Hukum
Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng
GOMBONG | HARIAN7.COM – Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong (UNIMUGO) menyelenggarakan Kuliah Umum Hukum Agraria bertema ‘Sertipikat Elektronik Menggebrak Era Baru Administrasi Pertanahan, Tantangan Regulasi dan Kepastian Hukum di Tengah Transformasi Digital’, Rabu (24/12/2025).
Acara yang digelar di Ruang Kuliah 1 UNIMUGO dengan menghadirkan nara sumber utama Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, S.Kom., M.T, dan dipandu moderator Diana Novita ini berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari mahasiswa.
Dalam paparannya, Andri menekankan bahwa sertipikat elektronik bukan hanya pergantian bentuk dokumen dari analog ke digital, melainkan revolusi pelayanan publik pertanahan. “Transformasi ini menuntut kesiapan simultan dari sistem hukum, teknologi, dan sumber daya manusia,” katanya.
Kuliah umum membahas secara komprehensif konsep sertipikat elektronik, urgensi dokumen digital dalam administrasi pertanahan, serta perbedaan mendasar dengan sertipikat analog.
Andri juga menyajikan landasan hukum pendukung, mulai dari Undang-Undang ITE hingga peraturan teknis Kementerian ATR/BPN, yang memperkuat keabsahan sertipikat elektronik.
Peserta diajak mendalami tantangan utama transformasi digital pertanahan, seperti kekuatan pembuktian di pengadilan, perlindungan data pribadi, integritas sistem, kesenjangan literasi teknologi, dan ancaman keamanan siber.
Ia menegaskan, bahwa perlunya standardisasi audit digital forensik, penguatan keamanan data, serta peningkatan literasi hukum digital bagi penegak hukum dan masyarakat.
Diharapkan kegiatan ini dapat memperkaya wawasan hukum agraria kontemporer serta menumbuhkan kesadaran kritis tentang peran hukum dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan sosial di era digital,” pungkas Andri. (*)












Tinggalkan Balasan