WhatsApp Bongkar Persekongkolan Lahan JTTS: Jejak Permainan di Balik Meja Direksi
JAKARTA | HARIAN7.COM – Jejak mafia tanah kembali terendus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya percakapan gelap lewat WhatsApp yang diduga menjadi titik awal persekongkolan jahat pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Fakta ini muncul setelah tim penyidik memeriksa pihak swasta, Slamet Budi Hartadji, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/9/2025).
“Penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan persekongkolan para tersangka, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan,” kata Budi di Jakarta, Minggu (14/9/2025).
Tersangka Kelas Kakap
Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp205,14 miliar ini menyeret nama besar di lingkaran BUMN. Dua pejabat PT Hutama Karya (HK) (Persero) sudah dijadikan tersangka:
Bintang Perbowo, Direktur Utama PT HK.
M Rizal Sutjipto, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.
Selain keduanya, KPK juga menjerat Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), serta korporasi PT STJ. Namun penyidikan terhadap Iskandar berhenti karena ia meninggal pada Agustus 2024.
Rapat Kilat, Siasat Kotor
Investigasi KPK membongkar pola permainan sejak awal Bintang menduduki kursi Dirut PT HK, April 2018. Hanya lima hari setelah dilantik, ia langsung menggelar rapat direksi yang salah satunya membahas strategi pembelian lahan di sekitar JTTS.
Dari situ, Iskandar diperkenalkan sebagai pemilik lahan di Bakauheni. Atas arahan Bintang, Iskandar diminta memperluas kepemilikan dengan membeli tanah warga sekitar agar PT HK dapat membeli langsung melalui dirinya.
Bintang juga menugaskan Rizal agar segera membeli lahan kepada Iskandar, dengan dalih adanya batu andesit bernilai jual tinggi.
Pembayaran Mengalir, Dokumen Dipoles
September 2018 menjadi pintu masuk transaksi tahap I. PT HK membayar Rp24,6 miliar untuk lahan Bakauheni. Namun, KPK menemukan penyimpangan fatal:
Pengadaan lahan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018.
Risalah rapat direksi dibuat backdate, padahal rapat yang dimaksud tidak pernah terjadi.
PT HK tidak punya SOP pengadaan lahan.
Tidak ada penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk valuasi.
Tidak ada rencana bisnis jelas atas lahan tersebut.
Hingga 2020, PT HK sudah mengucurkan total Rp205,14 miliar kepada PT STJ. Transaksi ini mencakup 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di Bakauheni, serta 88 lahan SHGB atas nama masyarakat di Kalianda.
Ironisnya, lahan-lahan itu tidak pernah benar-benar beralih ke BUMN. PT HK tidak mendapat manfaat, bahkan tak bisa menguasai aset yang sudah dibayarnya.
Sitaan Menggunung
Sebagai langkah hukum, KPK telah menyita:
122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda sebagai objek pengadaan.
13 bidang tanah milik Iskandar dan PT STJ.
1 unit apartemen di Bintaro, Tangerang Selatan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik culas dalam proyek infrastruktur strategis. Percakapan WhatsApp yang kini dijadikan barang bukti, membuka tabir bahwa permainan kotor tak hanya terjadi di ruang rapat, tapi juga di balik layar percakapan digital.(Yuanta)
Tinggalkan Balasan