HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Raup Miliyaran Rupiah, Polisi Tangkap Dua Pelaku Asal Jateng Modus Pengiriman Pekerja Luar Negeri 

Oplus_131072

SEMARANG, Harian7.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan Dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes diamankan usai menjerat 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 5,2 miliar.

“Peristiwa ini diungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku,” ujarnya, kepada media, diloby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, Adapun modus dari kedua tersangka yakni KU (42) dan NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa. Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

Baca Juga:  Warga Kaget, Rumah Mbah Yusro Terbakar

“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” jelasnya.

Di tempat kerjanya, lanjut Dwi Subagyo, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam. Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh dibawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku.

Baca Juga:  Satgas Intelejen Polda Jateng Lakukan Pengawasan Aksi Premanisme di Semarang

“Mereka juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi. Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” terangnya.

Dwi Subagyo menuturkan, Dalam penanganan kasus ini penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Baca Juga:  Polres Demak Tangkap Seorang Pelaku Pembunuhan Wanita di Persawahan

Dwi Subagyo menambahkan, Sementara ini informasi yang didapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!