HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Motor Kurir Yakult Digasak Maling Saat Antar Pesanan, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Laporan: Ninis

MALANG | HARIAN7.COM – Aksi pencurian sepeda motor milik seorang kurir Yakult di kawasan Kepanjen bikin heboh media sosial. Berkat gerak cepat aparat kepolisian, pelaku akhirnya berhasil dibekuk hanya dua hari setelah kejadian.

Pelaku berinisial JS (39), warga Kecamatan Pagelaran, ditangkap saat tengah mengendarai motor curian di wilayah Perumnas Talangagung.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Sabtu siang (26/4/2025), di Jalan H.M. Sun’an, Penarukan, Kecamatan Kepanjen. Korban, Iswati Nurfaridah (41), saat itu tengah mengantar produk Yakult dan memarkir sepeda motor Honda Vario merah bernopol N 4771 EAB. Namun saat ia kembali, motor kesayangannya sudah raib. Parahnya lagi, aksi si pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas di sekitar lokasi.

Baca Juga:  Tekan Angka Pernikahan Dini, Forum Anak Harus Jadi Penjaga Gawang, Itu Pinta Ganjar

Video pencurian itu pun dengan cepat viral di berbagai platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. Dalam rekaman, terlihat pelaku dengan santai membawa kabur motor korban, memicu kemarahan netizen yang geram dengan aksi nekat tersebut.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa tim gabungan dari Unit Resmob 4 dan Unit Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak setelah menerima laporan. Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah petunjuk penting berupa keranjang Yakult yang ditinggalkan pelaku di sebuah masjid di daerah Brogkal, Pagelaran.

Baca Juga:  Penyerahan Bantuan Sembako Dari BPBD Kabupaten Semarang Oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Semarang Kepada Poksus / Poklak UP2K

“Berdasarkan petunjuk tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya saat mengendarai motor curian di wilayah Perumnas Talangagung,” terang AKP Muchammad Nur, Rabu (30/4/2025).

Selain motor hasil curian, polisi juga mengamankan Honda Revo yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Dalam pemeriksaan, JS mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek Kepanjen.

Baca Juga:  Pemkab Boyolali Berbagi Kebahagiaan, Buruh Gendong dan Petugas Kebersihan Dapat Bingkisan Lebaran

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menambahkan bahwa pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku. Ia juga mengingatkan warga agar selalu waspada dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan.

“Kami minta masyarakat tidak lengah, pastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggal. Jangan beri peluang kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!