Laporan: Tambah Santoso
KUDUS | HARIAN7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil membongkar aksi kriminalitas yang mengerikan di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Sebuah rumah warga sengaja dibakar menggunakan bom molotov rakitan. Ironisnya, aksi nekat ini dipicu oleh urusan sepele, sakit hati dan dendam pribadi.
Polisi bergerak cepat dan kini telah mengamankan dua orang pelaku yang bertanggung jawab atas aksi teror tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetya, didampingi Kasatreskrim AKP Heppy Nawang Kuncoro dan Kasi Humas AKP Kusmanto di lobi Mapolres Kudus, Selasa (30/6/2026).
Kompol Rendi Johan Prasetya membeberkan bahwa peristiwa mencekam itu terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 silam, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat seluruh warga sedang terlelap, korban mendadak terbangun karena mendengar suara kaca pecah yang disusul suara ledakan keras dari arah depan rumahnya.
“Korban kemudian keluar kamar bersama istrinya dan mendapati ruang tamu rumah sudah berkobar. Korban bersama keluarga langsung bahu-membahu memadamkan api serta menyelamatkan barang-barang berharga,” ujar Kompol Rendi.
Setelah api berhasil dijinakkan, misteri di balik kebakaran itu mulai terkuak. Korban menemukan serpihan botol minuman keras yang menyengat bau bensin di titik api. Botol tersebut juga dilengkapi dengan sumbu kain yang sebagian telah hangus terbakar. Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa rumah tersebut sengaja di-bom molotov.
Tak butuh waktu lama setelah korban melapor ke Polsek Undaan, tim gabungan Polsek dan Satreskrim Polres Kudus langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti petunjuk.
Penyelidikan intensif tersebut akhirnya mengarah pada dua sosok pria berinisial ST (40) dan HS (36) , yang merupakan warga Kecamatan Dawe, Kudus. Keduanya berhasil diringkus petugas pada 12 Juni 2026 tanpa perlawanan berarti.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, motif utama para pelaku adalah sakit hati dan dendam pribadi terhadap korban. Karena gelap mata, mereka nekat membakar rumah korban dengan melemparkan botol berisi bahan bakar ke dalam rumah,” terang Wakapolres.
Dalam penangkapan ini, Korps Bhayangkara turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain: 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat (kendaraan operasional pelaku), pecahan botol sisa bom molotov, 1 buah korek api gas dan 1 buah jaket warna hitam yang dipakai pelaku saat kejadian.
Atas tindakan berbahayanya, ST dan HS kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan nyawa orang maupun barang.
Di akhir konfrensi pers, Kompol Rendi menegaskan bahwa Polres Kudus tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan tindakan main hakim sendiri hingga mengancam keselamatan publik.
“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara-cara yang melawan hukum. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan kepala dingin, melalui jalur yang benar, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya tegas.









Tinggalkan Balasan