Laporan: Tambah Santoso

REMBANG, HARIAN7.COM – Niat pulang kampung setelah bekerja di Gresik justru berujung di balik jeruji besi. Seorang pria berinisial KAS nekat membobol rumah warga di Desa Sumurtawang, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, setelah mengetahui pemilik rumah sedang menghadiri tahlilan di rumah mertuanya.

Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap Satreskrim Polres Rembang. Tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Rembang Kompol A. Tyas Widya Aryani, didampingi Kasat Reskrim AKP Alva Zakya Akbar dan Kasi Humas Ipda Mohamad Ansori di Mapolres Rembang, Selasa (30/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB di rumah Ahmad Afif, warga Desa Sumurtawang.

Kompol Tyas menjelaskan, tersangka yang baru pulang bekerja dari Gresik turun dari bus di desanya. Saat mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku diduga langsung memanfaatkan situasi untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka mengetahui bahwa rumah korban saat itu dalam keadaan sepi karena ditinggal menghadiri kegiatan tahlilan di rumah mertuanya. Memanfaatkan situasi tersebut, pelaku masuk dengan cara merusak pintu garasi,” ujar Kompol A. Tyas Widya Aryani.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil satu unit telepon seluler Vivo tipe V2318 berwarna hitam dan sebuah tas berisi uang tunai Rp6,8 juta.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Berbekal laporan korban, Satreskrim Polres Rembang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap KAS tanpa perlawanan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Vivo tipe V2318 beserta kotak kemasannya yang diduga hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, KAS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Nanti pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” tegas Kompol Tyas.

Polres Rembang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami meminta masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). Jika melihat ada orang atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar pemukiman, segera lapor ke pihak kepolisian terdekat agar bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkas Kompol Tyas.