YOGYAKARTA,HARIAN7.COM – Kurikulum Ma’had Aly dinilai perlu bertransformasi agar mampu melahirkan ulama yang tidak hanya menguasai ilmu klasika Islam, tetapi juga kompeten mengawal industri ekonomi dan keuangan syariah modern. Gagasan tersebut disampaikan oleh Dosen Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag., dalam Halaqah Penguatan Kurikulum Ma’had Aly di Kompleks Ma’had Aly Krapyak, Bantul, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Abdul Mujib, pesatnya perkembangan industri keuangan syariah nasional dan global saat ini menghadirkan tantangan baru bagi lembaga pendidikan Islam. Sebagai salah satu negara dengan ekosistem ekonomi syariah terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas syariah sekaligus memahami praktik industri keuangan modern.

“Pesantren dan Ma’had Aly memiliki kekuatan besar dalam melahirkan ulama yang menguasai turats (kitab klasik). Tantangan berikutnya adalah bagaimana para lulusan juga mampu hadir sebagai penggerak industri, anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), peneliti, konsultan hukum, hingga regulator,” ujar Abdul Mujib di hadapan para mudir Ma’had Aly dan praktisi ekonomi syariah yang hadir.

Ia menegaskan bahwa penguasaan kitab kuning dan literatur klasik tetap menjadi identitas utama pesantren yang harus dipertahankan. Namun, di era transformasi digital, mahasantri juga perlu dibekali kemampuan memproduksi gagasan ilmiah, menyelesaikan problem hukum kontemporer, serta memberikan fatwa yang aplikatif.

Integrasi ini, lanjut Abdul Mujib, bukanlah bentuk pergeseran identitas pesantren, melainkan upaya memperluas ruang pengabdian ulama kepada masyarakat.

Kebutuhan umat saat ini tidak lagi terbatas pada hukum ibadah, melainkan juga panduan syariah terkait perbankan, investasi, fintech, pasar modal, industri halal, hingga wakaf produktif.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Abdul Mujib menawarkan paradigma baru kompetensi lulusan Ma’had Aly yang dibangun di atas tiga pilar utama:

1.Tafaqquh: Kemampuan memahami kitab klasik, komparasi pendapat, dan melakukan tarjih (penguatan hukum) atas persoalan kontemporer.

2.Bahś: Kemampuan melakukan penelitian, analisis hukum, dan penulisan ilmiah berbasis turats.

3.Khidmah: Kemampuan berdakwah, memberikan konsultasi hukum, dan mendampingi masyarakat di sektor ekonomi.

Secara teknis, ia mengusulkan agar kurikulum Ma’had Aly mulai mengintegrasikan materi ekonomi syariah ke dalam mata kuliah pokok seperti Ushul Fikih, Maqashid al-Syari’ah, Qawa’id Fiqhiyyah, Metode Riset, dan Fikih Muamalah. Selain itu, perlu dikembangkan mata kuliah khusus Fiqh al-Iqtisad al-Mu’asir (Fikih Ekonomi Kontemporer).

“Ma’had Aly memiliki modal keilmuan yang kuat untuk melahirkan ulama kelas dunia. Tugas kita hari ini adalah memperluas ruang pengabdiannya agar lulusan menjadi aktor utama dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang berkeadilan,” pungkasnya.

Acara halaqah ini diselenggarakan oleh NU Online Institute melalui program Pesantren Forward, bekerja sama dengan Ma’had Aly Krapyak Yogyakarta.

Forum ini dirancang sebagai ruang dialog strategis untuk merumuskan rekomendasi implementasi kurikulum pesantren yang lebih integratif dan relevan dengan kebutuhan zaman.(*)