UNGARAN, HARIAN7.COM – Polres Semarang mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MZ (56), yang merupakan pengasuh sekaligus pengajar di salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Grobogan, sebagai tersangka.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (30/6/2026), oleh Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana. Penanganan perkara turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), tim Psikologi Forensik, Dinas Sosial, serta Kementerian Agama Kabupaten Semarang.
AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya terhadap korban yang berada di bawah pengawasannya.
“Tersangka diduga memanfaatkan posisi otoritasnya terhadap korban yang dititipkan di bawah pengawasannya. Kondisi keluarga korban yang berada di luar negeri dimanfaatkan untuk melancarkan tindakan tersebut secara berulang,” ujar AKP Bodia Teja Lelana.
Penyidik juga menemukan adanya dugaan tekanan psikologis dan ancaman yang membuat korban tidak berani menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarga. Selain itu, polisi mendalami dugaan adanya pemberian minuman yang menyebabkan korban tidak berdaya pada salah satu kejadian.
Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan kendala administrasi berupa dugaan penahanan dokumen pribadi milik korban. Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan dengan pendampingan dari DP3AKB agar hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Laporan resmi diterima polisi pada April 2026 dan ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan serta penyidikan.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan mendalam dan gelar perkara, kami melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Bodia Teja Lelana.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan.
Atas dugaan perbuatannya, MZ dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
“Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Mengingat kedudukan tersangka sebagai pengasuh dan korbannya adalah anak di bawah umur, terdapat pemberatan hukuman sebesar sepertiga dari pidana pokok sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku,” ujar AKP Bodia Teja Lelana.
Selama proses hukum berlangsung, korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan dari instansi terkait untuk mendukung pemulihan serta memastikan hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi.
Catatan Redaksi: Identitas korban, nama lembaga pendidikan, serta informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas anak tidak dipublikasikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.









Tinggalkan Balasan