HARIAN 7

JENDELA INFORMASI DAN MITRA BISNIS ANDA

Diduga Curi Uang Rp 1.100.000 Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi

Pewarta : Rusmono|Kaperwil Jateng

CILACAP, Harian7.com – Diduga mencuri uang di rumah milik tetangganya di Kelurahan Lomanis senilai Rp. 1.100.000,’ anak dibawah umur berinisial MAF (17) diamankan Unit Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Cilacap Tengah.

Kapolsek Cilacap Tengah, AKP Agus Triyadi melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah korban, SH (59), melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, 30 Mei 2025.

“Korban curiga terhadap salah satu tetangganya, dan dari hasil penyelidikan pelaku mengakui perbuatannya,” katanya, Sabtu, (31/05/2025).

Baca Juga:  Tasyakuran Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Nganjuk Beri Penghargaan Dan Hadiah Umroh

Ia menambahkan, bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, (29/05/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Lomanis. Saat itu, korban sedang melaksanakan shalat Magrib di mushola dekat rumahnya. Sekembalinya ke rumah, korban menemukan gembok pintu dalam kondisi rusak dan ruang kamar depan dalam keadaan berantakan. Dompet yang berisikan uang pun raib.

Pelaku yang merupakan anak di bawah umur, diduga melakukan pencurian dengan modus mencongkel kunci gembok pintu belakang menggunakan gunting yang dibawa dari rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku membuka kamar depan dan menemukan dompet berisi uang di bawah kasur. Uang hasil pencurian sebagian digunakan untuk membeli sebuah gitar.

Baca Juga:  Tragis, Seorang Polisi Berdinas di Polda Jateng Tewas Bunuh Diri dengan Cara Menembakkan di Kepala

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah dompet merah bermotif coklat bertuliskan, satu unit gitar merk Yamaha warna coklat, serta uang tunai sebesar Rp 400.000,’.

“Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan kini telah dibawa ke Polsek Cilacap Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Bapas Nusakambangan mengingat pelaku merupakan anak berhadapan dengan hukum,” tutup Ipda Galih.

Baca Juga:  Masih Suasana HUT RI ke 74, Polwan Polres Semarang Ikuti Lomba Menembak

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelanjutan proses hukum.

Polresta Cilacap juga mengimbau agar warga segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

SPORT

error: Content is protected !!